BANGKALAN,IndonesiaPos
Sedikitnya 15 Kasus sabu berhasil diungkap satresnarkoba polres sampang. Sebanyak 17 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Bangkalan, IPTU Iwan Kusdiyanto, mengatakan, peredaran narkotika ini akan merusak terhadap regenerasi penerus bangsa.
“Kami terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bangkalan,”ujar Iwan Kusdiyanto. Jum’at, (4/12/2020).
Pengungkapan kasus narkotika ada 15 kasus dan 17 orang ditetapkan sebagai TSK. Para TSK itu, ditangkap saat melakukan transaksi. Penangkapan itu dilakukan di TKP berbeda. “Kami akan terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di Bangkalan,”katanya.
7 TSK yang berhasil diungkap disejumlah TKP, diantaranya,
- TKP di Kota dengan 5 Kasus
- TKP di Tanjung Bumi dengan 1 Kasus
- TKP di Tanah Merah dengan 1 Kasus
- TKP di Socah dengan 5 Kasus
- TKP di Burneh dengan 1 Kasus
- TKP di Kamal dengan 1 Kasus
- TKP di Kwanyar dengan 1 Kasus.
“17 orang TSK ini, terdiri dari 16 orang laki laki dan 1 orang perempuan, dengan rincian, 10 pengedar dan 7 Tsk pemakai,”ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas, sabu seberat 121,95 gram dan uang tunai senilai Rp 1.555.000.
“Untuk TSK Safiuddin (44) di jerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal senilai 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar,”pungkasnya. ( Heny ).