BLITAR, IndonesiaPos
Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil meringkus 5 orang pengedar narkoba jenis sabu. Dalam aksinya para pelaku menggunakan teknologi Share Location (Share locasi) melalui aplikasi WhatsApp (WA).
5 tersangka yang diringkus berinisial Awp alias Edo (24) sopir, warga Dusun Pandantoyo, Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Kemudian De alias Dodik (42) sopir, warga Dusun Ringin anyar, Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Dan tersangka ketiga Sml (37), swasta warga Dusun Sesek, Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Sementara 2 tersangka atau sebagai pemakai yakni, Ahn alis Angget (29) dan Ds alias Klontong (39) wiraswasta, warga Dusun/Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, selama sepekan ini Satresnarkoba Poles Blitar Kota berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba, dan 5 orang tersangka.
“Kelima tersangka ditangkap di 4 TKP, yaitu di Jl. Sumatera Kota Blitar, Desa Sidorejo dan Kawedusan Kecamatan Ponggok serta Desa Tulungrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar,”ujar AKBP Yudhi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sujarwo dan Kasi Humas, Iptu Achmat Rochan, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut perwira dengan melati dua dipundak ini menjelaskan, modus yang digunakan 5 tersangka saat mengedarkan dan bertransaksi barang haram tersebut, menggunakan sistem ranjau dengan cara menentukan titik lokasi narkoba yang dijual menggunakan teknologi Shareloc.
“Jadi setelah kontak disepakati harga dan sudah dibayar melalui transfer, kemudian ditentukan lokasi pengambilan barang menggunakan Shareloc. Sehingga antara penjual dan pembeli tidak bertemu,”jelasnya.
Teknologi Shareloc yang digunakan
Tersangka menggunakan share lokasi melalui Handphpne memakai aplikasi WA.
“Melalui jejak digital yang ada di HP para tersangka, kita bisa mengetahui modus operasinya dengan cara ranjau,” beber Yudhi.
Hasil penyidikan petugas, 5 tersangka yang terdiri dari 3 orang pengedar dan 2 orang pemakai. Meraka ini adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba antar kota.
“Karena sabu yang diedarkan berasal dari luar Blitar, yaitu dari Malang dan Kediri,”terang Yudhi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari 5 tersangka ini, sabu total seberat 2,6 gram, 5 HP berbagai merk, 1 timbangan digital, 1 bekas bungkus rokok berbagai merk, 1 pipet kaca, 1 alat hisap sabu (bong) dan plastik klip kosong.
Yudhi menambahkan, petugas masih teus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar pemasok narkoba pada para tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp.10 miliar,”pungkasnya.(Lina)