<

Satresnarkoba Polres Bondowoso Ciduk Pelaku Narkoba di Desa Sumber Canting Wringin

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan narkoba jenis sabu, di desa Sumber Canting Kecamatan Wringin. Rabu, (16/6/2021) kemarin.

Kasubag Humas Polres Bondowoso, IPTU Didik Waluyo mengemukakan, pada hari Selasa, (15/6/2021) anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Bondowoso, diduga terjadi peredaran gelap Narkotika Golongan I.

“Mendengar informasi itu,  anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka (TSK) berinisial DAP, warga Dusun Kalak RT 01/02 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo,”ujar Didik. Kamis, (17/6/2021)

Sejumlah Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas

Selain menangkap pelaku juga dilakukan penggeledahan, Sambung Didik,  dari tangan TSK petugas menemukan barang bukti (BB) berupa beberapa satu paket sabu seberat, 0,38 gram, klip sabu,  bungkus rokok dan Handphone.

“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan TSK dan BB diamankan di Mapolres Bondowoso,”tegasnya.

Akibat perbutannya yang melawab hukum, penyidik menjerat DAP dengan Pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“TSK DAP diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (hms)

BERITA TERKINI