<

Satresnarkoba Polres Bondowoso Kembali Ciduk Pengedar Pil Koplo

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Uapaya memerangi para pelaku tindak pidana yang berada diwilayah Hukum Polres Bondowoso, jajaran Polres Bondowoso bekerja keras untuk memberantas para pelaku yang meresahkan masyarakat itu.

Upaya itu membuahkan hasil, kali ini Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, kembali mengamankan seseorang pelaku berinisial CY, warga Dusun Karang Anom Desa Mrawan Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA : Seorang Palaku Pemerkosaan Dibawah Umur Di Ciduk Polres Sampang

CY diduga mengedarkan obat terlarang berupa pil logo Y warna putih, yag dijual secara bebas kepada umum dalam bentuk ecer. Pil itu dikemas menggunakan kertas rokok dalam grenjeng isi 9 butir dengan harga Rp30 ribu.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko,  melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, membenarka, jika pihaknya telah mengamakan pegedar obat terlarang jenis koplo yang dijual secara bebas.

BACA JUGA : Antisipasi Bencana Kasatlantas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 20 Bungkus grenjeng kertas rokok isi 177 butir pil logo Y warna putih,”kata Bagus Purnama.

Selain mengamankan pil koplo, petugas juga mengamankan uang tunai Rp26 ribu, 1 bungkus rokok Geo mild kretek dan 1 Unit HP merk Xiaomi type Redmi 4x warna Gold, yang diduga ada kaitan dengan peredaran obat tersebut.

BACA JUGA : Patroli Rutin Personel Personel Sat Samapta Polres Bondowoso Diapresiasi Warga

Saat ini pelaku berikut BB-nya kami amankan untuk kepentigan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lain, demi terwujudnya kabupaten Bondowoso terbebas dari bentuk narkotika jenis apapun,”imbuhnya.

 

BERITA TERKINI