SUMENEP, IndonesiaPos
Kurir sabu bernama Muhammad Ainul Yaqin (20) asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngara, Kabupaten Mojokerto diringkus petugas Satresnarkoba. Sabtu, (14/12/2019) pukul 01.00 WIB. Lantaran kedapatan membawa sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan jika Tim Satresnarkoba menangkap Ainul di halaman sekolah SMPN 1 Rubaru di jalan Raya Rubaru Desa Banasare, Kecamatan Rubaru Sumenep.
Penangkapan kurir sabu yang saat itu tinggal di Dusun Balanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan ini berawal dari info masyarakat setempat, kalau di daerah Rubaru akan ada transaksi Narkotika jenis sabu.
Tak menunggu lama, petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Ternyata di TKP petugas mendapatkan pelaku akan melakukan transaksi sabu di depan sekolah SMPN 1 Rubaru.
“Sesuai dengan petunjuk informasi petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,”ungkap AKP Widiarti.
Hasi dari pada penggeledahan oleh petugas, ditemukan sebuah bungkus rokok kosong merk surya gudang garam yang didalamnya terdapat satu (1) pocket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan sobekan plastik, sobekan kertas almunium foil rokok dan1 (satu) Unit Hp merk Samsung..
“Pelaku sempat membuang barang haram tersebut dengan tangan kirinya. Namun, petugas langsung mengamankan barang buktinya,”jelas Widiarti.
Selain mengamankan BB, petugas Satresnarkoba juga mengamankan pelaku di Mapolres Sumenep, untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat dari perbuatannya tersangka kurir sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,”imbuhnya. (Dyh/Rid).