PAMEKASAN,IndonesiaPos – Satuan Resnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat terlarang jenis pil kesehatan yang tidak memenuhi standar. pada Rabu, (17/8/2022).
Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, bernisial NM (21), warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, dan MB (24) Tahun warga asal Dusun Laok Saba, Desa Ambet, yang sama-sama warga Kecamatan Tlanakan Pamekasan
2 pelaku tersebut ditangkap petugas di dalam rumah Tersangka sekira pukul19.00 WIB, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Kasatreskoba Polres Pamekasan AKP Tirto melalui Kasihumas AKP Nining Dyah PS, membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 Tersangka di Desa Branta Pesisiritu.
Kedua tersangka, berinisia NM (21) dan MB (24) , diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
“Kedua tersangka berikut barang buktinya (BB) diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan, untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,”kata Nining. Sabtu (20/08/2022)
Nining menambahkan, terungkapnya pelaku pengedar obat terlarang merk Y itu berawal dari informasi masyarakat, hingga kemudian petugas langsung bergerak menuju sasaran.
Dari hasil penyelidikan, sesuai hasil informasi masyarakat, petugas mendapati tersangka berada didalam rumah Desa. Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan.
“Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan, dan petugas juga menyita BB 2 botol warna putih yang didalamnya masing-masing berisi 1000 butir pil/tablet berwarna putih berlogo “Y” yang dibungkus dengan plastik warna ungu,”ungkap Nining.
Menurut pengakuan TSK, BB lainnya ada disalah satu temennya yang bernama MB. Tanpa menungu waktu lama, petugas bergerak menuju target dan berhasil mengamankan MB.
“Saat dilakukan penggeledahan, di temukan 34 tik kertas grenjeng warna merah yang didalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil/tablet berlogo “Y” dengan total 102 butir dikemas bungkus rokok OE Bold, dan 52 tik kertas grenjeng warna emas yang didalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil/tablet berlogo “Y” dengan total 156 butir,”terangnya.
Selain itu, ada 1 sobekan tisu warna putih, beberapa kertas grenjeng warna merah yang semua barang bukti tersebut disimpan didalam kotak handphone VIVO yang ditemukan di dalam rumah MB.
“Pelaku dan Bbnya langsung digelandang oleh petugas ke Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Diketahui, tambah Nining, dari kedua TSK, berprofesi mereka sebagai pengedar mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan kepada pemesan.
“Akibat perbuatannya, penyidi menjerat kedua TSK dengan Pasal 196 jo Pasal 98 (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara,”imbuhnya (hen)