<

Satresnarkoba Polres Sampang Bekuk Bandar Sabu Jaringan Sokobenah

SAMPANG-IndonesiaPos

Tim Satresnarkoba Polres Sampang berhasil membekuk bandar narkoba di tempat kejadian perkara (TKP), wilayah Kecamatan Sokobana Sampang Madura.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH pada Selasa (10/03) menjelaskan,  pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, tim Satresnarkoba telah meringkus 2 TSK bandar narkoba hari Senin (09/03/2020) sekira pukul 20.00 WIB. di halaman rumah di Dusun Balanan, Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Sampang.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 TSK,  ditemukan BB berupa Narkotika jenis sabu sabu. Kemudian keduanya berikut BB kita diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sampang.

Kedua TSK bernama Syafiudin (36) warga  asal Dusun Balanan, Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Sampang, dan Umar (44) warga Dusun Mirengit Timur, Desa Bire Timur Kecamatan Sokobanah.

Dari tangan kedua TSK didapatkan BB yang diamankan Satresnarkoba berupa, 5 buah plastik bening Narkotika jenis sabu sabu dengan berat masing masing 101,14 gram, 100,36 gram, 100, 30 gram, 100,12 gram, 98,50 gram dengan total keseluruhan 500, 42 gram. Satu Unit HP Samsung dan Satu Unit HP Nokia.

Kasus itu terungkap setelah penyidik mengembangkan perkara terhadap TSK,  keduanya berperan sebagai kurir. dan bandar untuk mendapatkan keuntungan,”tutur AKBP Didit BWS.

Pasal yang disangkakan pada ke 2 TSK, tambah Kapolres, adalah Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku di pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,*pungkasnya.(heny).

BERITA TERKINI