SAMPANG,IndonesiaPos
Operasi Semeru 2020 yang telah berlangsung 10 hari, Satuan Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus barkoba jenis sabu. Barang bukti (BB) dengan berat 17.81 gram dan 23 pelaku diamankan.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, mengatakan, pihaknya telah mengamankan 23 pelaku narkoba tersebut terdiri dari 17 pengedar dan 6 pelaku pemakai.
“Rata rata dari sejumlah 23 pelaku berasal dari warga Kecamatan di Kabupaten Sampang,”ungkap Kapolres Sampang. Senin (07/09/2020)

Dijelaskan, Operasi Tumpas Semeru yang dilakukan selama 10 hari dimulai sejak 24 Agustus hingga 04 September 2020, dari jumlah 14 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sampang terkecuali Kecamatan Banyuates yang nihil pelaku kasus sabu
“Dari 14 Kecamatan yang dapat mengungkap kasus narkoba yakni, Kecamatan Omben, Sokobanah yang mengantongi BB terbanyak yang ditemukan oleh Sat Resnarkoba,”katanya.
Penyidik menjerat 23 pelaku kasus sabu dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan 132 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara ( Ndri )