SAMPANG-IndonesiaPos
Satresnarkoba Polres Sampang kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu sabu pada hari Selasa (18/02/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Olor, Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah Sampang Madura.
TSK bernama Jumari (42) asal Dusun Olor Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah ini diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini dilakukan oleh anggota Satresnarkoba. “Anggota telah mengamakan 4 pelaku narkoba jenis sabu,”kata Kapolres. Selasa (25/2/2020)
“Kami akan terus memberantas baik itu kurir, pengguna, pengedar maupun bandar Narkoba, kami benar benar nyatakan perang terhadap narkoba, karena telah meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa,”katanya
Terungkapnya kasus sabu ini, berawal dari penyelidikan pada hari Selasa (18/02/2020) yang dilakukan oleh Polsek Sokobanah, jika di salah satu rumah TSK Jumari (52) di Dusun Olor, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah kerap melakukan transaksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dari anggota, dan dinyatakan valid, maka anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buki (BB) berupa sabu. Diketahui TSK juga berperan sebagai pengedar,”katanya.
BB yang berhasil diamankan berupa, 7 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih dengan berat masing masing 3,36 gram, 2,56 gram, 0,54 gram, 0,48 gram, 0,40 gram, 0,36 gram dan 0,32 gram total keseluruhan 8,02 gram.
1 dompet warna hitam pink, 1 unit HP Nokia.
TSK Juhari dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 10 Milyar rupiah.(heny).