<

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Pelaku Narkoba Berikut BB-nya

SUMENEP – IndonesiaPos

Pria inisial FB (54) digelandang oleh Unit Satresnarkoba Polres Sumenep, setelah diketahui memiliki narkotika jenis sabu. Sabtu.

FB ditangkap di teras rumahnya di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dijelaskan, penangkapan terhadap FB (54) tersebut berdasarkasan informasi dari masyarakat. Karena pelaku sering memakai barang tersebut dirumahnya.

Mendengar informasi tersebut, petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dilokasi FB.

“Setelah dianggab cukup, kemudian petugas melakukan penggerabekan terhadap FB dirumahnya pada hari Sabtu, (20/1/2024), sekira pukul 15.30 WIB,”katanya. Senin, (22/1/2024).

Saat digeledah di dalam kamarnya, petugas  berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 4,11 gram, 1,51 gram, 0,31 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik mika warna bening.

“Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 5,93 gram,”ujarnya.

Selain sabu, BB lainnya yang berhasil diamankan, satu kotak plastik mika warna bening, satu kotak plastik warna orange, satu unit timbangan elektrik warna silver merk harnic, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna gold dengan nomor sim card 081907720370, tigapotongan sedotan plastik, dan satu pack plastik klip kosong berisi 190 biji.

“FB mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,”terangnya.

Selanjutnya tersangka berikut BB sabu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat

dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”paparnya.(amin/heny)

Selama Dua Hari Satresnarkoba Bondowoso Berhasil Bekuk empat Pengedar Narkotika

 

BERITA TERKINI