<

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Amankan 3 Pelaku Narkoba

SUMENEP, IndonesiaPos

Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus pelaku Narkotika jenis sabu terhadap tiga (3) Tersangka (TSK). di TKP rumah TSK AB di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Sumenep. Selasa (10/12/2019) sekira pukul 00.10 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, SH membenarkan, jika penangkapan 3 TSK tersebut  berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa didalam rumah AB kerap dijadikan tempat pesta Narkotika.

“Atas dasar informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan.  Dan didapatkan informasi bahwa AB bersama temannya di hari Selasa (10/12) akan melakukan pesta Narkotika didalam rumah AB,”ungkap Widi.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, petugas langsung melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap AB dan dua orang temannya. “Saat dilakukan penggerebekan ketiga Tak hendak melakukan pesta Narkotika,” tutur Kasubbag Humas Polres Sumenep.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa dua (2) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisap nya dilantai ruang keluarga rumah Terlapor AB.

Setelah ditunjukkan ke AB dan dua (2) orang temannya, mereka mengakui bahwa Narkotika tersebut miliknya, dan selanjutnya  AB bersama dua orang temannya berikut dengan BB diamankan ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga Terlapor dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diantaranya ketiga Tsk yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep yakni,  berinisial RS (22) asal Dusun Takkan, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Sumenep, AB (27) warga Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Sumenep, MA (27) asal Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto Sumenep/

Sedangkan  BB yang berhasil disita oleh petugas diantaranya,

  • Dua (2) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotoi masing-masing 0,39 gram dan 0,34 gram (berat keseluruhan 0,73 gram).
  • Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik bekas Teh Pucuk dan pada tutupnya terdapat dua lubang yang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna putih.
  • Satu (1) buah Pipet kaca terdapat sisa sabu, BB tersebut disita dari Tsk RS dan kawan kawan.
  • Satu (1) Unit HP merk Xiaomi wari Gold.
  • Satu (1) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol M-2591 XL.

BB dari Tsk AB berupa Satu (1) Unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol M 5032 VT

BB TSK  MA berupa uang sejumlah Rp 33.000,- dengan rincian,  Satu (1) lembar Rp 20.000,- , Satu (1) kembali Rp 10.000,- dan Satu (1) lembar Rp 2000,- serta Satu (1) lembar Rp 1.000,- selain itu Satu Unit HP Samsung dan Satu (1) Unit sepeda motor Beat warna Putih dengan Nopol M 3871 X. (Rid/Dyh).

BERITA TERKINI