SUMENEP, IndoesiaPos – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil meringkus dua orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu Rabu (08/06) kemarin sekira pukul 15.30. WIB
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sumenep IPTU Taufik Hidayat, membenarkan, jika pihaknya telah meringkus dua orang pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu dengan tersangka, AD (27) warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget dan tersangka inisial AM (54) warga Desa Esaang Kecamatan Talingo Kabupaten setempat.
“Kedua tersangka tersebut berhasil diringkus di rumah tersangka AM Desa Esaang Kecamatan Talango,” kata Taufik.
Taufik menyatakan, saat petugas melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,22 gram dan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,63 gram.
“Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka AD berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,22 gram yang sempat di jatuhkan ke lantai dan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,63 gram,”ucap Taufik.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka AD dan AM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (Id/hen )