SUMENEP-IndonesiaPos
Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu pada hari Senin, (02/03/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
AKP Widiarti, SH dalam keterangannya mengatakan, pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa masuk Narkotika jenis sabu yang kemudian melakukan transaksi di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Sumenep.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnakoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Diketahui tersangka berada di jalan Kampung Desa Matanair sedang mengendarai SPM Yamaha Vixion nya.
“Anggota Satresnarkoba mencurigai tersangka berinisial AM (45) asal Dusun Guwa, Desa Manding Timur Kecamatan Manding Sumenep sedang membawa barang narkotika jenis sabu sabu untuk diantarkan ke pemesan atau pembeli,”ucap AKP Widiarti.
“Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penghadangan dan penangkapan yang disertai dengan penggeledahan dan penangkapan,”terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan BB berupa, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok LA Light warna putih yang sempat di jatuhkan didekat SPM yang dikendarai tersangka.
“Kemudian ditemukan kembali oleh petugas setelah ditunjukkan terhadap tersangka, pelaku mengakuinya BB itu miliknya,”jelas AKP Widiarti.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita BB sabu sabu dengan berat 1,70 gram. Satu bungkus Rokok LA Light sebagai tempat penyimpanan sabu, Satu buah HP Nokia Hitam, Satu Unit SPM Yamaha Vixion Merah Hitam dengan Nopol M 4528 WZ.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Hen/Rid ).