SUMENEP,IndonesiaPos
Dua warga Kecamatan Talango Sumenep diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sumenep. Diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Selasa (13/10/2020). Sore.
Dua pelaku langsung ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) itu berinisial US (43) warga Dusun Talaga, Desa Kombang, dan KS (42) asal Dusun Pesisir, Desa Essang, Kecamatan Talango Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, mengungkapkan, kedua TSK US dan KS berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di rumah US acap kali dijadikan tempat transaksi dan sering dijadikan untuk pesta narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat setempat, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif atas kegiatan kedua TSK.
Kemudian dari hasil lidik, dan mendapatkan inforsi dan A1 bahwa di rumah US tepatnya di Dusun Talaga, Desa Kombang, Kecamatan Talango.
“Saat itu US dan KS akan melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu,petugas langsung melakukan penggebekan didalam rumah TSK,”jelas Widiarti, Rabu, (14/10/2020)
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ke dua tersangka, petugas menemukan BB didalam kamar US berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan didalam bungkus rokok merk Surya Pro Mild dan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu diselipkan pada songkok kopyah warna hitam dan sejumlkah BB lainnya.
“Kedua tersangka mengakuinya kalau BB tersebut miliknya dan dari masing masing BB miliknya dan kedua tersangka berikut BB diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “pungkas AKP Widiarti.
Sementara BB yang berhasil disita dari kedua tersangka diantaranya, narkotika jenis sabu dengan masing masing berat 0,48 gr, 0,31 gr ( berat keseluruhan 0,79 gr ). 1 songkok kopyah hitam. 3 Unit HP dan uang tunai Rp 120.000,- 1 buah Dompet coklat.
Akibat perbuatan kedua TSK, penyidik menjerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) hyruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman 12 tahun penjara. ( dyh ).