SUMENEP, IndonesiaPos
Seorang pelajar yang duduk dibangku SMP Negeri I Arjasa diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort ( Satresnarkoba) Sumenep pada hari Minggu (22/12/2019). lantaran masuk jaringan sindikat Narkoba diwilayah Hukum Polres Sumenep, Madura.
Pelajar yang terlibat transaksi Narkoba jenis sabu sabu diketahui pelajar berinisial MHS (15 ), warga asal Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura.
Tertangkapnya MHS oleh petugas Satresnarkoba di TKP pinggir jalan depan Makam Pahlawan Sumenep, ketika hendak lakukan transaksi Narkoba jenis sabu sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.SH menerangkan, penangkapan terhadap TSK kurir sabu sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi TKP akan ada transaksi Narkoba jenis sabu sabu, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas langsung memantau daerah tersebut kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan.
“Informasi yang didapat dari masyarakat A1, diketahui pelaku telah melakukan transaksi sabu di depan Makam Pahlawan Sumenep, dan langsung kita ringkus,” katanya.
Lebih lanjut, Widiarti menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di saku depan jaket yang dipakai terlapor berupa satu (1) pocket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus sobekan plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan satu (1) plastik klip kecil kosong yang disimpan pada bungkus rokok merk Surya Gudang Garam 12 bagian luar.
“Setelah petugas menunjukkan barang bukti tersebut, pelaku mengakui Narkoba itu miliknya, selanjutnya MHS berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Widi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, satu (1) pocket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram, sobekan plastik warna bening dan satu (1) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, satu (1) bungkus rokok merk Surya Gudang Garam 12 sebagai tempat menyimpan sabu, dan satu (1) buah jaket merk Friends warna abu abu sebagai tempat menyimpan sabu.
Akibat perbuatannya TSK dikenakan penerapan Pasal, yakni Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dyh/Rid).