TANJUNGPINANG, IndonesiaPos – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pelaku Narkotika inisial (PJ) 43 tahun, di kost Jl Cemara, gang Pucang, RT005/RW008, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang, Senin (20/03/23).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Ompusunggu, melalui Kasat Resnakoba AKP Efendi, membenarkan, telah terjadi tindak pidana kasus Narkotika.
Selain menangkap tersangka, pihaknya juga juga mengamankan barang bukti (BB) dan saat ini, tersangka sudah ditahan di mapolresta.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, (18/3/2023), sekira pukul 21.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang bernama Pranajaya alias Jay di kost, di Jalan Cemara RT005/RW008 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pelaku mengakui memilki narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan petugas satu buah kotak rokok HD di saku celana tersangka. Dan di dalam kotak rokok tersebut terdapat 2 (dua) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening,”kata Efendi, Kamis (22/3/2023).
BACA JUGA :
- Antisipasi Gangguan Keamanan di Jalan, Satlantas Polres Blitar Rutin Patroli
- Papua Menjadi Prioritas Pembangunan, Ini Penjelasan Presiden
- Setubuhi Anak di Bawah Umur, MRR Diamankan Polresta Tanjungpinang
Selain itu, di dalam kost tersebut juga ditemukan barang bukti lain, berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan (satu) unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya.
Di hari yang sama, pihak Satresnarkoba juga mengamankan seorang pelaku narkotika inisial DAR (41), pada Sabtu, (18/3/2023), di rumahnya di Jalan Hanglekir, Gang Melati, RT002/RW006, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjupinang Timur. Tersangka mengaku jika sabu itu didapat dari Pranajaya alias Jay.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita BB satu buah kotak warna merah, lima paket narkotika yang dibungkus plastik bening dan mancis gas,”ujarnya.
Efendi menambahkan, di dalam kamar itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital.
“Saat ini kedua tersangka berikut BB-nya ddiamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.
Diketahui, BB yang berhasil disita petugas 8 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 9.10 gram. (Ar)