SAMPANG,IndonesiaPos
Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Hukum Polres Sampang benar benar menjadi target operasi dan Polres setempat nyatakan perang dan membabat bersih.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sampang saat melakukan konferensi pers di depan Lobby Polres Sampang. Jum’at (24/01/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Kali ini terdapat tiga kasus Narkotika jenis sabu sabu yang berhasil diungkap dan mengamankan seorang TSK yang diduga pengedar Narkotika.
TSK bernama Saniyeh (30) seorang ibu rumah tangga yang saat ini sedang menyusui, warga Dusun Ngan Sangan, Desa Pasarean, Kecamatan Kedungdung Sampang Madura.
“Penangkapan TSK Saniyeh berawal darik pengembangan penyidik Sat Resnarkoba dari TSK sebelumnya, akhirnya pada hari Rabu (22/01/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Saniyeh kita amankan dirumah Dusun Ngan Sangan, Desa Pasarenan Kedungdung,”ungkap AKBP Didit BWS, S.I.K, MM.
Saat dilakukan penangkapan, TSK Saniyeh ini mengelak dan tidak mau membukakan pintu saat petugas mau memasuki rumahnya. Dengan terpaksa petugas melakukan cara masuk lewat atas pintu rumahnya.
“TSK sempat mengekabuhi para petugas Polres, menyembunyikan BB Sabu sabu dibawah kasur didalam kaleng tempat susu anaknya,”ungkap Kapolres Sampang.
Saat itu TSK langsung dibawa ke Mapolres berikut BB sabu sebanyak 14 plastik klip bening dengan rincian, 3 Paket yang sudah dikemas diplastik klip bening kemudian 11 paket yang disimpan didalam kaleng susu yang siap edar.
TSK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Diketahui, suami (SL) dari TSK Saniyeh juga pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu sabu yang berhasil diamankan diakhir 2019 lalu dan saat ini masih menjalani hukuman di rutan Sampang,”pungkas nya.(heny).