SURABAYA, IndonesiaPos
Sidang perdana perkara narkoba dengan terdakwa Asnawi bin Hasan (alm) digelar diruang sidang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/01/2020).
Pria 34 tahun asal jalan Tengger Raya.IV Surabaya ini di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari kejari Surabaya bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu sabu.
Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh JPU menyatakan terdakwa Asnawi di tangkap petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari Surabaya di rumahnya jalan Tengger Raya, IV pada Rabu 23 Oktober 2019 sekira pukul 19,00 wib.
Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, dan (1) satu buah seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman C 1000.
Menurut pengakuan terdakwa ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika dirinya mendapatkan barang (sabu) tersebut dari Jowo alias Bajol (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu.
Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba akhirnya terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk menanggapi dakwaan Jaksa terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya yakni H.Moch Sudja,i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK akan memberikan tanggapan pada persidangan pekan depan.(Stev).