PAMEKASAN,IndonesiaPos
Dalam semalam Polres Pamekasan berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran Ribuan Botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merk yang diangkut menggunakan mobil box Nopol L 9344 BM. Kamis (08/09/2020 )Sore
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Unit Sabhara Polres Pamekasan melaksanakan patroli rutin pada hari Kamis (8/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Mobil Box Nopol L 9344 BM yang saaat itu dicurigai oleh petugas patroli kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut tepat di pintu masuk Gerbang Selamat datang Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, mengatakan, tadi malam Kasat Sabhara bersama sejumlah anggotanya melakukan patroli dan mendapat informasi masyarakat, ada mobil box yang dicurigai membawa barang minuman keras.
Baca Juga : Hanya 23 Hari, Polres Pemakasan Berhasil Tangkap 13 Pelaku Narkoba
“Saat dihentikan, tim kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan, dari hasil pemeriksaan, ternyata sopir box ini membawa ribuan minuman keras (miras) dengan berbagai merk.
Minuman keras itu berhasil menggagalkan yang akan diedarkan berada di wilayah Madura dari Surabaya. Sebelumnya beberapa miras sudah diturunkan di Bangkalan dan Sampang, namun, pada saat masuk ke Pamekasan berhasil digagalkan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan sedikitnya 2.670 botol miras dari berbagai macam jenis merk miras dengan kadar alkohol yang berbeda beda kadarnya,”ungkapnya.
Diketahui miras kadar alkohol terendah 4,8 persen dan kadar alkohol tertinggi 43 persen.Dalam aturan perundang undangan, kata Kapolres, peredaran minuman keras melanggar pasal 2 dan pasal 6 Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2001, tentang larangan minuman berakohol dalam wilayah Kabupaten Pamekasan, dengan ancaman kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah).
Selanjutnya terdakwa Eko Feri Priyanto selaku supir box telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran dan memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan sidang di pengadilan Negeri Pamekasan pada hari kamis tanggal 08 September 2020.
“Hakim tunggal atas nama Ari Siswanto S.H MH dengan menjatuhkan pidana pada tersangka sebesar 500.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar akan di ganti dengan pidana kurungan 1 bulan,”pungkas Kapolres.(an/hen).