<

Sebanyak 113 SPM Yang Disita Polres Pemekasan Dikembalikan Pada Pemiliknya

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Sebanyak 113 jumlah kendaraan jenis R2 dari hasil razia Balap Liar (Bali) pada hari Jum’at ( 20/03/2020) lalu. Saat ini dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, syaratnya harus melengkapi kendaraannya sesuai standart. Rabu, (1/4/2020).

Kendaraan tersebut disita petugas saat aksi Bali tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga petugas mengambil langkah tegas, yang kemudian dilanjutkan ke persidangan.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menjelaskan, mulai hari ini Rabu ( 01/04/2020 ) kendaraan yang di sita petugas bisa diambil.

“Namun bilamana terdapat kendaraan yang kondisinya tidak layak untuk keamanan di jalan raya, pihak kami meminta kepada mereka diwajibkan untuk melengkapi terlebih dahulu sekaligus membuat surat pernyataan bermaterai dengan tanda tangan orang tua serta Kepala Desa barulah kendaraan tersebut diperbolehkan dibawa pulang,”terang AKP Nining.

Menurutnya, cara ini bukan berarti pihaknya mempersulit, namun jika nanti kendaraan tersebut dikeluarkan dengan kondisi seperti saat ini, nanti akan dikenakan tilang lagi.

“Mudah mudahan dengan cara ini mereka akan jera dan tidak akan mengubah lagi spectec kendaraannya dan tindakan kami ini memiliki tujuan jelas agar kondisi kendaraan yang seperti itu unsur keselamatannya otomatis kurang,”pungkas nya. (Ndri/yanto ).

BERITA TERKINI