JAKARTA, IndonesiaPos
Sebanyak 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapat promosi dan mutasi.
Perpindahan jabatan ini tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan promosi dan mutasi di Kemenkumham bertujuan untuk memberikan motivasi dan pengalaman yang baru suasana kerja yang berbeda, dan ini akan melahirkan gagasan-gagasan baru bagi kemajuan Kemenkumham.
“Promosi dan mutasi mematangkan wawasan kepemimpinan dan kemampuan manajerial. Perpindahan jabatan dapat meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru,”ungkap Yasonna saat melantik para Pimpinan Tinggi Pratama dalam jabatan baru di Graha Pengayoman. Senin (25/09/2023).
Yasonna mengingatkan pimpinan Kemenkumham untuk membawa perubahan di lingkungan kerja pada di era yang serba kritis dan terbuka ini. Selain itu, para pimpinan harus mampu membangun kemitraan dengan Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, pimpinan di Kemenkumham juga perlu mengantisipasi perubahan-perubahan lingkungan strategis secara kreatif dan inovatif.
“Perubahan-perubahan yang cepat dari lingkungan harus terus diantisipasi dan direspons secara kritis, kreatif, dan inovatif,”tutur Yasonna.
Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini, lanjut Yasonna, merupakan hasil dari pelaksanaan manajemen talenta sesuai rekomendasi dari Komisi ASN.
Manajemen talenta digunakan agar mendapatkan pimpinan Kemenkumham yang memenuhi kualifikasi jabatan, serta menghasilkan kualitas yang optimal.
“Saya berharap pimpinan yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan memberikan kinerja terbaik dengan kerendahan dan ketulusan hati, berdedikasi, loyal, serta berintegritas,”katanya. (Hen)