<

Sebutan BPJS Ketenagakerjaan Berubah Menjadi BP Jamsostek

Doni dan Adam pihak BP Jamsostek Depok saat menerangkan manfaat JKK, JHT dan JP

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Sedikitnya puluhan anggota Sekber Wartawan Kota Depok yang telah menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengikuti sosialisasi manfaat BPJS TK, di Kantor Sekber Wartawan Kota Depok ruko Arcade GDC, Senin (04/11/19). Anggota Sekber ikut dalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa BPJS TK nama secara verbal menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Doni Nara sumber dari BPJS TK Cabang Kota Depok menyampaikan, BPJS TK kini secara verbal berubah menjadi BP Jamsostek. Hal itu dilakukan lantaran terdapat banyak salah penyebutan oleh masyarakat sehingga di pandang harus di ubah. Selain itu, sebagai Penyelenggara program bukan lagi menjadi BUMN, tapi menjadi penyelenggara program pemerintah berbentuk Badan Hukum.

” Banyak yang salah sebut, maka beberapa waktu lalu dalam bentuk  forum dengan anggota komisi dan direktur, diadakan rapat yang secara verbal dari BPJS TK menjadi BP Jamsostek. Nanti namanya akan dirubah secara institusi di pusat”, terangnya.

Program BP Jamsostek menurut Dono adalah program yang di jamin Pemerintah, jadi yang bisa merubah dan melanggar Pemerintah itu sendri, jika ada kesalahan maka Pemerintah yang salah, dari Undang Undang bukan dari programnya itu sndri. “Ini milik Pemerintah karena jaminannya adalah Pemerintah”, ujarnya.

Dia menegaskan, BP Jamsostek asasnya adalah gotong royong atau bisa disebut subsidi silang. Dari kita untuk kita, misal kita tidak  kecelakaan maka, dana kita dipakai oleh peserta yang kena laka begitu juga dengan kematian. ” Berbeda dengan Jaminan Hari Tua  atau Jaminan Pensiun, asasnya tabungan”, tukasnya.

Manfaat JKK dijelaskannya, bisa digunakan untuk pengobatan Kecelakaan Kerja, nilai yang dibayarkan sesuai dengan biaya pengobatan , bisa sampai ratusan milyar akan di tanggung. Bagi yang meninggal karena laka kerja, akan diberikan 48 kali dari gajinya. Program tersebut juga tidak terbatas pada wilayah kecamatan, tapi berlaku dimana saja. Bisa di cover oleh seluruh Rumah Sakit (RS) di seluruh Indonesia.

Mengenai yang jadi peserta adalah, semua masyarakat yang memiliki usaha dan punya resiko kerja dan tidak harus sebagai karyawan perusahaan, seperti nelayan, tukang ojek termasuk profesi wartawan adalah pekerja. “Bentuknya individu sebagai non formal, iurannya juga menyesuaikan, contohnya ojek, nelayan, yang penghasilannya tidak tetap”, terangnya.

Sementara Adam dari pihak BP Jamsostek Depok menguraikan, peserta Jaminan  Hari Tua (JHT) jika sudah tidak bekerja bisa klaim saldo tabungan JHT yang di setor, sebulan setelah berhenti bekerja, batas usianya yakni 57 tahun. Namun jika usia 60 masih bekerja tetap bisa mencairkan dananya tanpa harus berhenti bekerja.

Mengenai Jaminan Pensiun (JP) sifatnya tabungan, tambah Adam. Ada 2 manfaat yakni manfaat uang sekaligus bagi kepesertaan kurang dari 15 tahun. ” Kalo lebih dari 15 tahun, manfaatnya dapat di Terima tiap bulan, lalu turun ke istri kemudian ke anak nomer 2 sampai batas usia maksimal 23 tahun”, bebernya.

Adam memaparkan, klaim BP Jamsostek sangat mudah,  contohnya jika terjadi KK, maka dibawa ke RS terdekat, tunjukkan kartu BP Jamsostek, semua biaya akan ditanggung sampai dokter benar- benar menyatakan sudah tidak sakit. “Di Depok sudah kerjasama dengan semua RS. Ada ketentuan kelas 1 jika RS Pemerintah, sedangkan kls 2 jika di RS swasta, semua biaya di tanggung BP tanpa limit”, jelasnya.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak membayar iuran, maka menjadi tunggakan peserta dengan denda sebesar 0,2 persen, dari jumlah iuran yang di bayarkan. (Rki)

BERITA TERKINI