BONDOWOSO, IndonesiaPos
Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) BUMD mendesak pimpinan DPRD Bondowoso untuk segera membentuk Panitia Angket (Panket). Pasalnya, dugaan pelanggaran Undang-undang dan sejumlah peraturan oleh Bupati Bondowoso sangat fatal.
Dugaan pelanggaran tersebut, diantaranya, Pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM. Bupati dianggap lalai dalam menyusun kekosongan Dewas PDAM pada tanggal 1 Juni 2019 melalui Bagian perekonomian. Seharusnya Kekosongan Dewas dilakukan paling lambat bulan desember 2018.
BACA JUGA : Petinggi Parpol Jember “Mendukung” Bupati Faida di Makzulkan
Dugaan Pelanggaran Hukum Pada Pengangkatan Direktur Administrasi dan Umum PT. Bondowoso Gemilang. Bupati selaku Kepala Daerah telah melanggar pasal 47 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2017. Seharusnya pada tahapan wawancara akhir, Bupati mewawancarai Calon Direksi sesuai nama – nama Calon yang di sampaikan oleh panitia seleksi sebagaimana diatur pada pasal 46.
Tim panitia seleksi Direksi PDAM Kabupaten Bondowoso berhasil menjaring dan menetapkan 3 nama dari seleksi administrasi dan UKK yaitu atas nama Joko Nugroho, Nyoman Ariesta, dan Hadi Purwanto. Sementara Bupati hanya mewawancarai Joko Nugroho tanpa mewawancarai 2 nama Direksi yang lain.
Bupati selaku Kepala Daerah melanggar Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018 dengan mengangkat Joko Nugroho sebagai Direktur Administrasi dan Umum PT. Bogem melalui Keputusan Bupati.
Dalam hal ini Bupati melampaui wewenang RUPS selaku pihak yang berhak mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas didalam Perseroda menurut Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018.
Sementara itu, salah satu anggota Pansus BUMD, Andi Hermanto membenarkan, jika beberapa anggota Pansus menedesak Pimpina DPRD untuk segera membentuk Panitia Angket.
“Benar itu, teman-teman Pansus minta Pimpinan DPRD segera membentuk Panitia Angket, karena menurut mereka Bupati telah melanggar peraturan yang dianggap fatal,”kata Andi Hermanto.
Permintaan pembentukan Panitia Angket itu adalah hak anggota DPRD, yang diatur dalam Tatib, sehingga memungkinkan untuk dibentuk Panitia Angket. Apalagi jika melihat dugaan pelanggaran oleh Bupati cukup fatal.
“Ya mau bagaimana lagi, kalau teman-teman yang meminta seperti itu. Sekarang keputusannya berada di pimpinan,”imbuhnya.