BONDOWOSO, IndonesiaPos
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat Bondowoso, sepakat mengawal kasus dugaan jual beli jabatan yang di duga melibatkan putri Bupati Bondowoso Siti Musyarifatul Manna Wassalwa atau yang dikenal Ning Ufa.
Para pegiat antirasuah bersama-sama mendandatangani surat dukungan dan desakan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan dukungan agar kasus tersebut ditindaklalnjuti dengan seius dan sungguh-sungguh, sehingga tidak ada lagi ungkapan dari masyarakat bahwa KASN ikut ambil bagian dari kasus tersebut.
Direktur LSM Jack Centre Bondowoso, Agus Sugiarto dalam keterangnnya mengatakan, kasus dugaan jual beli jabatan di Bondowoso, bukan rahasia lagi, namun menjadi viral ditengah masyarakat, sehingga pihaknya mendesak KASN untuk mengambil sikap tegas.
“KASN harus mengambil sikap tegas terkait persoalan ini, karena Ning Ufa mangkir dari undangan atau panggilan KASN. Saya menilai Ning Ufa sebagai pejabat publik tak menghormati KASN sebagai lembaga tinggi Negara,”ujar Agus. Senin, (3/1/2022).
Agus mengungkapkan, mangkirnya Ning Ufa saat diundang KASN sudah menandakan bahwa dia ada indikasi menyimpan kasus jual beli jabatan di Bondowoso.
“Mestinya, kalau Ning Ufa tidak merasa melakukan dugaan jual beli jabatan seperti yang dilaporkan masyarakat, hadapi saja, klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Tapi, saya melihat laporan itu diduga benar,”tegasnya.
Agus menyarankan kepada KASN harus berani mengambil kesimpulan untuk segera melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hokum (APH), KPK, Kejaksaan atau Kepolisian, biar kasus tersebut terungkap.
“Saya minta KASN segera melimpahkan kasus dugaan jual beli jabatan ini APH, biar masyarakat Bondowoso tahu kasus yang sebenarnya,”imbuhnya.
Senada juga disampaikan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Bondowoso, Ahroji, bahwa dirinya sangat mendukung langkah KASN untuk melimpahkan kasus ini ke APH, dan membatalkan semua ASN yang dilantik oleh Bupati Bondowoso.
“Karena Ning Ufa itu sudah tidak menghormati KASN, maka sesuai kewenangannya, kami minta untuk segera menjeput paksa Ning Ufa,”tegasnya.
Ahroji berharap, pihak KASN agar tidak pandang bulu menyikapi persoalan ini, karena sesuai dengan kewenangannya harus bertindak tegas, agar tidak ada tudingan miring terhadap KASN.
“Sesuai dengan UU dan PP, KASN itu punya kewenangan, apalagi orang-orang KASN itu banyak dari institusi hukum dan akademisi, sehingga tidak perlu diajari untuk mengungkap kasus dugaan jual beli jabatan di Bondowoso ini,”imbuhnya.