BONDOWOSO, IndonesiaPos
Akhirnya Sekda Bondowoso Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman kekerasan melalui informasi dan atau dokumen elektronik.
Mantan pejabat staf ahli Pemkab Situbondo ini disangka telah melakukan ancaman kekerasan terhadap Alun Taufana Sulistyadi , yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, membenarkan jika Sekda Bondowoso Syaifullah telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, betul. Sudah jadi tersangka,” ungkap Erick Frendriz, di Mapolres Bondowoso Jalan Veteran, Senin (15/6/2020).
Setelah Sekda tersebut ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan lebih intensif dan mendalam.
“Kami masih terus memperdalam serta mengembangkan penyidikan,”ucap Kapolres Bondowoso.
BACA JUGA : Gempar Beredar Koran Polisi Tetapkan Sekda Bondowoso Sebagai Tersangka
Sebelumnya, kasus dugaan ancaman tersebut sempat tenggelam dari peredaran hingga kemudian tahun 2020 ini, Alun Taufana Sulistyadi nekad melaporkan Syaifullah ke Polres Bondowoso didampingi kuasa hukumnya Eko Saputro.
Berjalannya waktu Polres Bondowoso secara profesional mulai melakukan penyelidikan hingga kemudian setelah dianggap cukup bukti dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan Syaifullah sebagai TSK.
Didalam berita yang ditulis Memo Timur tersebut, Syaifullah diduga melanggar Pasal 45B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 45 ayat 3 jonto Pasal 29 UU Nomor 11 tahun 2008, jonto Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.