BONDOWOSO, IndonesiaPos
Pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) badan usaha milik daerah (BUMD) menuai persoalan. Pasalnya, Bupati dianggab telah mengabaikan peraturan menteri Dalam Negeri. Namun, banyak pendapat bahwa pelantikan pejabat tersebut juga tidak lepas dari peran Sekda.
Sekretaris LSM Berdikari Bondowoso, Taufiq Hidayat, menyesalkan adanya pelantikan 3 pejabat BUMD tersebut. Terlebih lagi tentang Dewas yang bertantangan dengan Permendagri 37 tahun 2018.
Menurutnya, pada pasal 17 huruf a, sudah jelas mengatur bahwa untuk Dewas hanya berjumlah 1 orang yang harus berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah. Namun, hal itu tidak dipenuhi, sehingga sangat bertentangan dengan Permendagri 37 tahun 2018.
Sementara dalam peraturan Bupati, (Perbub) 52 tahun 2019, juga menyebutkan dalam pasal 17 huruf a. Dan yang lebih aneh lagi, di Perbub 52 pasal 5 huruf bahwa persyaratan menjadi dewan pengawas bukan anggota TNI, Polri, Pengurus partai politik, ataupun Cabub Cawabub dan bukan Caleg. Berdasarkan SK Bupati nomor 637, Bupatu telah mengangkat Dewas atas nama Hairul.
“Nah, berarti pada Pasal 5 huruf n telah memberi ruang kepada siapapun kecuali yang tersebut diatas untuk menjadi dewan pengawas. Dan ternyata pasal 5 huruf n Perbub 52 itu bertolak belakang dengan pasal 17 huruf a perbub 52 serta bertentangan dengan permendagri 37 2018 juga di pasal 17 huruf a,”ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bupati jelas jelas melanggar bunyi Perbub 52 pasal 17 huruf a yang menyatakan Dewas yang hanya terdiri 1 orang harus berasal dari pejabat pemerintah daerah. Dan pasal 17 ini sejalan dengan permendagri 37 tahun 2018. “Dengan demikian, SK Bupati nomor 637 tentang pengangkatan dewas cacat demi hukum,”tegasnya.
Taufik mengungkapkan, jika melihat perbub 52 pasal 17 ayat (1) huruf a seharusnya panitia seleksi mengganti persyaratan yang ada di pasal 5 huruf n menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bondowoso yang menduduki Eselon ll. Saat mengumumkan adanya seleksi.
Sementara di Perbub 52 pasal 17 ayat 3 bertentangan dengan ayat 4, dan pada perbub pasal 17 ayat 3 Perbub mengatakan, bila tidak ada unsur PNS yang mendaftarkan diri berarti bisa merekrut Dewas dari unsur independet
“Perlu diketahui pasal 17 ayat 3 perbub 52 ini muncul setelah pansel memilih orang dari unsur independen, dan aturan ini melenceng dari Permendagri. Dan pasal 17 ayat 4 sudah sesuai dengan Permendagri. Karena pada ayat 4 jelas bila tidak ada PPD yang ingin jadi Dewas haru mengajukan kepada Gubernur. Antara ayat 3 dan ayat 4. Saya berpendapat maka otomatis ayat 3 seharusnya gugur,”tegasnya.
Carut marutnya persoalan pelantikan Dewas, Mutasi dan Promosi ASN di Bondowoso ini berawal dari ulah Sekda sebagai kepala Kesekretariatan Pemkab yang tidak memahami peraturan dan perundangan. Bahkan Bupati mengakui dihadapan DPRD bahwa ini semua ulahnya Sekda.
Dengan begitu Sekda harus bertanggung jawab terhadap produk hukum Pemkab Bondowoso. Karena jelas berdasarkan Permendagri 80 tahun 2015, setiap surat harus di paraf oleh pejabat terkait baik secara vertikal dan horisontal dan harus bertanggung jawab bila ada kesalahan sebelum ditanda tangani Bupati.
“Jadi, semua surat sebelum masuk ke Bupati, harus dikaji terlebih dahulu. Tapi faktanya surat langsung glondongan, berarti Sekda telah mengorbankan Bupati untuk melanggar peraturan,”imbuhnya.(*)