<

Selama Dua Pekan Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 13 Pelaku Kriminal

BANGKALAN,IndonesiaPos

Selama dua pekan ini Polres Bangkalan Madura berhasil mengamankan 13 Kasus kriminal dan 15 kasus Narkoba jenis sabu.  Hal itu diungkapkan oleh Kapolres kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Bangkalan, Kamis (03/12/2020).

Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, mengatakan, selama kurun waktu dua pekan Satreskrim telah mengungkap 13 Kasus tindak pidana kriminal dengan 10 Tersangka ( TSK ) dan ungkap Kasus sabu ada 15 Kasus dengan 17 orang TSK.

13 Kasus tindak Kriminal yang berhasil diungkap satreskrim, diantaranya, kasus Curas 1 TSK, Curanmor 5 TSK, Curat  4 TSK, Penganiayaan 1 TSK, PKDRT 1 TSK dan Penipuan 1 TSK.

“Selama dua pecan ini, anggota satreskrim terus berupaya memngungkap tindak pidana kriminal yang menjadi keresahan warga masyarakat Bangkalan,”tutur Didk hariyanto.

Dijelaskan, dari 10 Tsk kini sudah diamankan di Polres Bangkalan, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, 2 unit SPM, 2  unit HP merk Oppo Reno dan HP Tab Samsung, 1 Salon Amplifier dan 1 Jam Dinding.

“Terkait  untuk kasus penipuan, penyidik menjerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan kasus PKDRT dijerat dengan asal 44 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara,”ujar Kapolres.

Sementara itu, untuk kasus penganiayaan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. “Kasus Curat,Curas dan Curanmor para TSK dijerat dengan asal 363 KUHP, di ancaman Pidana 9 tahun penjara,”Pungkas nya. ( Heny/umar ).

BERITA TERKINI