BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
DPRD Kabupaten Bondowoso resmi menggunakan haknya, yakni hak interpelasi terhadap Bupati Bondowoso, rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi. Senin, (18/11/2019).
Saat paripurna sempat terjadi perdebatan antara pendukung interpelasi dan yang menolak. Namun, akhirnya seluruh anggota DPRD berdasakarn mufakat mendukung dan menetapkan Hak Interpelasi DPRD atas pelanggaran Peraturan Perundang-undangan terkait mutasi PNS dilingkungan Pemkab Bondowoso.
Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, S.Sos, meski awalnya terjadi penolakan terhadap usulan hak interpelasi F-PPP Demokrat, PKS dan Gerindra, namun, akhirnya sejumlah fraksi yang menolak menyepakati materi interpelasi di tetapkan sebagai Hak Interpelasi DPRD.
“Awalnya memang menolak, tapi akhirnya F-PPP Demokrat, PKS dan Gerindera sepakat mendukung hal interpelasi dilanjutkan,”kata Sinung Sdurajad.
Selain itu, Sinung juga menepis pendapat sejumlah pengamat yang menyakatan, DPRD punya target ingin melengserkan Bupati. Namun, setelah materi interpelasi disampaikan di forum paripurna bahwa materi Interpelasi secara detail terkait pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Materi Interpelasi yang kami susun fokus pada tujuan semula yakni DPRD berhak menggunakan Hak Interpelasi atas pelanggaran peraturan perundangan oleh Pemerintah, selanjutnya, Pimpinan menyusun jadwal berdasarkan Banmus yang kemudian mengundang Bupati untuk dimintai keterangan,”tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Amanat Golongan Karya, Ady Kriesna, SH, mengemukakan, FPKS dan Gerindra dalam PU Fraksi atas Penjelasan usulan hak Interpelasi, hanya memberikan tanggapan yang normatif dan tidak masuk pada substansi permasalahan.
“Tanggapannya PU FPKS dan Gerindera itu normatif, tidak masuk pada substansi. Artinya tanggapan Fraksi yang menolak Hak Interpelasi tidak menjelaskan materi interpelasi. Bahkan frame PU F-PKS dan Gerindra justru menggiring ke Hak Angket”,imbuhnya.