BONDOWOSO, IndonesiaPos – Penahanan terhadap Sutikno, mantan kepala desa (Kades) Jurangsapi Kecamatan Tapen Bondowoso, sejak,(19/7/2022) kemarin, setelan Polisi menetapkan tersangka.
Sutikno ditahan, akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas antara motor vs sepeda, yang terjadi pada Jum’at, (22/4/2022) malam. Peristiwa nahas itu di jalan jurusan kawah ijen, simpang 3 Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Akibat kejadian itu, korban lansia mengalami luka berat di bagian kepala. Lalu kasus itu dilaporkan pada Sabtu (23/4/2022) pukul 02.57 WIB dini hari.
Kasat Lantas Polres Bondowoso,AKP Suryono mengemukakan, peristiwa itu terjadi, saat Sutikno mengendarai sepeda Motor Honda Revo Nopol P-5881-BA bertabrakan dengan pesepeda yang dikemudikan oleh Muajib (62) alias pak Jon, keduanya warga Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
BACA JUGA :
“Kecelakaan itu ternyata berdampak buruk, terutama bagi Muajib yang mengalami luka berat sehingga harus dioperasi di RSUD dr. Koesnadi,”kata Kasat Lantas.
Menurutnya, Sutikno mengalami luka lecet, sementara korban luka parah di bagian kepala bahkan sampai dua kali operasi untuk membuka tempurung kepala.
“Kasus ini sebenarnya sudah diupayakan mediasi antara kedua belah pihak, namun gagal. Keluarga korban melanjutkan untuk proses hukum,”terangnya.
“Akhirnya kami menetapkan Sutikno sebagai tesangka, kemudian dilanjutkan dengan penahahan, sejak hari Selasa, (19/7/2022),”tambah Suryono. Rabu, (20/7/2022).
Suryono mengungkapkan, pelaku ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik, setelah alat bukti kuat, maka polisi menetapkan Sutikno sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Mantan kades yang menjadi tersangka itu dijerat dengan pasal 310 ayat 3 UULLAJ nomor 22 tahun 2009.Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 juta,”pungkasnya.