PAMEKASAN, IndonesiaPos – Unit Reskrim Polsek Larangan Polres Pamekasan berhasil meringkus pelaku percobaan pencurian di Dusun Tambak, Desa Blumbungan. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (13/4/2023) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Larangan Itu Nanang,HP, mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan Kepala Desa Blumbungan Kecamatan Larangan kepada anggota Polsek Larangan.
“Mendengar laporan itu, anggota Polsek langsung turun ke TKP menyelidiki laporan itu,”kata Nanang.
Kapolsek mengungkapkan, ada warga yang menjadi saksi bernama Atmo (56). Malam itu Atmo mendengar bunyi sepeda motor melintas dan berhenti di jalan belakang rumahnya.
“Karena ingin tahu suara itu, Atmo kemudian mengintip arah suara melalui daun jendela rumahnya. Setelah dilihat, tampak seorang laki-laki turun dari sepeda motor yupiter warna merah dengan Nopol M-4042-BX,”terang Kapolsek.
BACA JUGA :
- Ratusan Kiai NU se Indonesia Gabung Hanura
- Korban Pencurian Jalani Sidang Pertama di PN Sumenep
- KPK Ungkap Suap Tersangka Proyek Jalur Kereta Api Minta THR Rp11 Miliar
- KA Trans Sulawesi Dianggap Lumbung Korupsi
Nanang menambahkan, melihat gelagat laki laki itu, Atmo merasa curiga, karena saat itu pelaku membawa sebuah sak warna putih, dan berjalan menuju pekarangan belakang rumahnya.
“Melihat pelaku sedang beraksi, akhirnya Atmo mengejar dan menangkap seseorang tersebut. Selanjutnya menghubungi Kades Blumbungan, dan membawa pelaku,”tegasnya.
Diketahui, pelaku bernama Franky Heri Gunawan (25) seorang Mahasiswa, warga Dusun Tengah Desa Laden Kecamatan Kota Pamekasan.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Larangan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 53 ayat 1 KUHP,”imbuhnya. (hen)