<

Sesuai Aturan, Kades Tersandung Hukum Masih Boleh Menjabat Lagi

JEMBER, IndonesiaPos

Beberapa Persoalan yang sering terjadi di wilayah terkait  status kepada desa yang tersandung kasus apakah boleh menjabat lagi atau ada Pergantian Antar Waktu (PAW), sudah diatur dalam Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.

Pernyataan ini disampaikan kepala dinas Pemberdayaan masyarakat desa ( DPMD) pemkab Jember, Adi Wijaya kepada media, Kamis (25/7/2024). Menurutnya ada dua poin pokok dalam penerapan undang-undang tersebut yang bisa menjadi pijakan kepala desa apakah  boleh menjabat lagi pasca terindikasi persoalan hukum.

” Yang pertama sesuai UU no 6 tahun 2014 dalam pasal 41, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register di pengadilan,” tuturnya.

Yang kedua lanjut Adi, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara maka tidak bisa lagi menjabat menjadi kepala desa sesuai pasal 42.

Dalam pasal 43 ungkap Adi, kepala desa yang diberhentikan sementara  sebagaimana pasal 41 dan pasal 42 diberhentikan oleh bupati/ walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

” Namun jika diluar itu maka kepala desa masih bisa duduk kembali menjadi kades ada sampai habis masa jabatannya  jika terdakwa Diancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun dan sudah menjalani masa hukumannya dan tidak tersangka dalam kasus korupsi atau sesuai pasal 42 “tambahnya.

Persoalan ini yang menurut Adi perlu ada pemahaman kepada masyarakat agar tahu dan memahami bagaimana status kepala desa yang sedang bermasalah dengan hukum. ” Monggo kita siap melakukan koordinasi dan  dengan masyarakat jika diperlukan. Sebab kita mengikuti arahan dari Kemendagri pusat,”tuturnya .

Untuk kasus kepala desa Sukamakmur misalnya, ujar Adi mencontohkan kasus hukum yang menjerat kepala desanya, karena yang bersangkutan tersandung masalah pidana umum dan belum ada putusan tetap, maka dirinya masih bisa menandatangani pelayanan didesanya meski ada Plh. Kadesnya.

” Sesuai aturan, kades masih boleh menandatangi urusan desa jika ternyata sangsi pidanya di bawah 5 tahun,”pungkasnya (kik)

Upaya Mengentaskan Kemiskinan, Pemkab Banyuwangi Gandeng Aparat Desa

BERITA TERKINI