<

Setelah Bacok Korban Saat Sedang Tidur di Teras, TSK SA Langsung Kabur

SUMENEP, IndonesiaPos

Kembali terjadi penganiayaan yang dilakukan SA (35) dengan sebilah pedang, menghujam tubuh Muhaimin (68) yang tak masih tetangganya sendiri Minggu (19/01/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, SH membenarkan kalau telah terjadi penganiayaan yang dilakukan SA. Pelaku membacok korban Muhaimin diteras rumahnya di Dusun Lambang Daja, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa Sumenep.

“Penganiayaan yang menimpa korban dilaporkan langsung olah anak korban berinisial Nurati,”kata Widiarti.

Menurut Widiarti, saat itu korban sedang tidur sendirian didepan teras rumah korban. Namun korban tidak menyadari bahwa ada yang mengincar nyawanya. Tiba-tiba pelaku datang mengendarai SPM Yamaha Yupiter warna hitam tanpa Nopol dengan membawa sebilah pedang.

Setelah turun dari SPM, TSK berjalan kaki menghampiri korban yang saat itu sedang tiduran diteras rumahnya. Tanpa pikir panjang TSK SA dengan sebilah pedang yang ada digenggam tangannya langsung membacok bagian kepala korban sebanyak satu kali, korban pun akhirnya terbangun dari tidurnya. Korban melihat pelaku melarikan diri sambil membawa sebilah pedangnya yang telah melukai korban,”jelasnya.

Kaburnya pelaku setelah membacok korban untuk meninggalkan jejak, beruntung pada bagian ujung pedang patah, sehingga patahannya tertinggal di TKP dijadikan pentujuk sehingga dilakukanlah penangkapan.

” TSK SA berhasil diringkus di Dusun Bujuda , Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa.  Saat langsung diamankan di Kepolisian Sektor Kangean,”terangnya.

Akibat kejadian tersebut, lanjut widi korban mengalami luka robek pada kepala bagian kanan tepatnya diatas telinga kanan dengan panjang sekitar 8 cm, kedalaman sampai tulang sedangkan luka robek pada pipi sebelah kanan lurus dengan telinga kanan sepangjang 3 cm dengan kedalaman sampai otot.

Selain mengamankan TSK, Polsek Kangean telah mengamankan BB berupa SPM Yamaha Yupiter warna hitam tanpa nopol, sebilah pedang panjang 70 cm, lebar 3,5 cm dalam kondisi patah beserta sarung, patahan pedang dan pakaian milik Tsk kaos lengan pendek warna Biru dan sarung warna Coklat.

Motif kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka masih didalami petugas. “Pelaku penganiayaan dijerat Pasal 351 (2) KUHP sementara motif yang dilakukan pelaku karena faktor depresi,”pungkasnya.(hen/rid).

BERITA TERKINI