JAKARTA, IndonesiaPos
Polisi akhirnya mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau HRS, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan acara pernikahan pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi Argo Yuwono, surat itu tengah diajukan polisi ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Penyidik membuat surat pencekalan yang pertama kepada MRS (Muhammad Rizieq Shihab), kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Selain HRS, Argo juga menyebut pencekalan itu juga berlaku terhadap lima tersangka lainnya. Kelima tersangka lainnya itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
“Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri kepada Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020,” jelas Argo.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang.
Selain itu, markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad yang menghadirkan massa banyak di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Pimpinan ormas Islam itu beserta lima orang tersangka lainnya itu dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.
Melihat pasal yang dikenakan, Habib Rizieq dan lima orang lainnya terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun.