<

Sholeh Menyebutkan, OPD Jangan Berlagak Memiliki Kewenangan Setingkat Bupati

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Polemik surat Rekomendasi dari KASN kepada Bupati yang diterima BKSDM berdasarkan penjelasan Sekda Bondowoso pada tanggal 25 Maret 2022. Berbuntut panjang, hingga memantik banyak pernyataan dari sejumlah anggota DPRD.

Salah satunya anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Bondowoso, Sholeh Aminullah. Menurutnya, setelah menerima surat dari KASN, Kepala BKSDM segera menyediakan Surat Rekomendasi KASN itu kepada Bupati dengan melalui ajudan agar Bupati bisa segera mendisposisikan Rekomendasi tersebut kepada TPK untuk ditindaklanjuti. Sebab, surat rekomendasi tersebut dari KASN yang berdasarkan UU 05 tahun 2014 sudah jelas Tugas, Wewenang dan Fungsinya.

“Nah, kini sudah terang benderang duduk persoalnnya, hasil Raker Komisi I semalam, ada penjelasan dari pihak TPK yang memberitahukan bahwa surat KASN kepada bupati baru diserahkan pagi tanggal 5 April 2022, ini kan lucu, wajar jika Pak Ketua DPRD ada oknum BKD menelikung Bupati,”kata Politisi muda PKB ini.

Dari penjelasan itu, tambah Sholeh, yang terkesan Bupati melaksanakan Disposisi kepala BKSDM. Seharusnya Bupati yang mendisposisikan rekomendasi KASN tersebut kepada TPK untuk dilakukan kajian, dan Bupati memutuskan langkah yang harus diambil setelah mendengarkan penjelasan dan masukan dari TPK.

“Kalau sekedar Pimpinan OPD janganlah berlagak memiliki kewenangan setingkat Bupati. Kalau seperti ini jelas amburadulnya tata kelola birokrasi di Bondowoso. Bupati itu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian bukan tukang stempel dari surat yang diajukan oleh anak buahnya,”tegasnya.

Sholeh mengungkapkan, dari hasil penjelasan TPK, tanggal 5 april 2022 pagi, menerima surat rekomendasi KASN yang diserahkan oleh Sekda, Siangnya Bupati melakukan pelantikan penurunan eselon  Indra Kusuma, 1 dari 6 orang. Padahal rekomendasi KASN yang harus dikembalikan kepada jabatan sebelumnya harus 6 orang.

“Menjadi sebuah pertanyaan besar kenapa yang 5 orang ini mendapat perlakuan istimewa sehingga tidak dikembalikan kepada jabatan semula,”kata Sholeh dengan nada bertanya.

Sementara itu, alasan yang disampaikan oleh TPK karena masih ada waktu sampai tanggal 14 April 2022 sebagai batas akhir yang diberikan oleh KASN.

“Kalau sampai batas waktu tersebut belum ada tindak lanjuti terhadap ke 5 ASN tersebut maka berdasarkan UU 05 thn 2014 akan ada sangsi kepada bupati yang diajukan KASN kepada Presiden,  dan jangan salahkan kalau masyarakat menduga ada permainan atau kongkalikong antara yang bersangkutan dengan pimpinan OPD terkait,”tuturnya.

Sholeh mengingatkan, pada saat disumpah menjadi seorang pejabat mengucapkan janji bahwa akan melaksanakan Undang-Undang dan Perturannya.

Kata dia, Komisi I DPRD Boondowoso masih menunggu bila sampai tanggal 14 April 2022 tidak ada surat apapun lagi dari KASN yang sekarang lagi diperjuangkan oleh kepala BKSDM maka pengembalian 5 orang ASN tersebut kepada jabatan semula harus segera dilakukan.

“Apa yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak pemerintah daerah. Tapi merupakan Kewajiban Konstitusional yang diamanahkan kepada anggota legeslatif sebagai mana bunyi pasal 153 UU 23 thn 2014. Bekerjalah dengan menaati peraturan yang telah dibentuk oleh Lembaga Negara, jangan membuat aturan sendiri yang akhirnya selalu membuat gaduh di Bondowoso,”imbuhnya.

BERITA TERKINI