<

Siasati Dugaan Sewa Aset Ilegal Wirowongso, Oknum Lingkaran Kekuasaan Kembalikan Uang Sewa

 

JEMBER — IndonesiaPos

Pasca ramainya pemberitaan terkait dugaan sewa aset milik Pemkab di Wirowongso yang berbuntut pemanggilan sejumlah saksi di kejaksaan negeri Jember, Nurwahyu orang yang menyewakan lahan milik aset Pemkab Jember mengembalikan uang sewa sebesar Rp.85 juta kepada Kusnadi penyewa lahan tersebut.

Anehnya pengembalian uang sewa tersebut dilakukan setahun setelah aset dikelola Kusnadi. Hal ini diduga dilakukan sebagai upaya untuk mengelabuhi transaksi sewa menyewa seolah-olah dibatalkan dan tidak muncul kerugian negara.

Dalam kuitansi pengembalian uang sewa lahan milik pemkab tersebut menyebutkan, Nurwahyu selaku orang suruhan oknum dilingkaran kekuasaan mengembalikan uang sewa kepada Kusnadi sebesar Rp.85 juta.

Padahal menurut informasi dilapangan menyebutkan, transaksi sewa menyewa dilakukan Januari 2025 dan baru dibatalkan setahun setelah proses pengelolaan lahan dilakukan sekitar awal tahun 2026.

Kusnadi sendiri saat dikonfirmasi media mengaku tidak lagi mengerjakan lahan tersebut setelah setahun transaksi sewa menyewa dilakukan.

“Sudah tidak mengerjakan lagi mas. Sudah lepas semua, tak lagi menanam dilahan aset,” ungkapnya

“Tanaman yang sudah ada saya biarkan. Tidak jadi sudah setelah ada kasus kemarin itu,”sambungnya.

Transaksi ini dlakukan tanpa melibatkan pihak BPKAD pemkab Jember, seolah-olah lahan tersebut milik pribadi si penyewa.

Seperti pemberitaan sebelumnya,Penyewaan Aset Secara Ilegal Di Wirowongso Ke Kejaksaan. Dalam laporannya ada dugaan transaksi sewa-menyewa aset milik Pemkab Jember seluas kurang lebih 44.682 M2 di Desa Wirowongso kecamatan Ajung yang dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember masuk ke ranah APH.

Pihak Pemkab sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa sejak tahun 2025 tidak lagi melakukan pengumuman penyewaan lahan aset Pemkab, sehingga transaksi sewa menyewa antara Kusnadi dan Nurwahyu diluar tanggung jawab bidang aset di BPKAD.Jember (kik)

 

Kasus Penyewaan Aset Ilegal Di Wirowongso Terus Berlanjut, Tunggu Sertifijab Kajari Baru

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos