<

Sidang Kasus Pembacokan di Desa Pakuwesi Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Kasus pembacokan antar pendukung calon kades yang terjadi didesa Pakuwesi kecamatan Curahdami beberapa waktu yang lalu, saat ini sudah masuk tahap persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum pelaksanaan pilkades dimulai, kedua tim sukses calon kades berseteru. Semula, Na’at pelaku dan Hambali korban terlibat adu mulut, hingga keduanya terlibat adu fisik, duel tangan kosongpun terjadi.

Selang beberapa menit Naat pelaku dikirimi parang oleh orang misterius dan terus menyabetkan kearah Hambali, sehingga akibat sabetan parang tersebut korban mengalami luka dibagian lengan.

Sementara warga yang ada dilokasi kejadian langsung membawa korban ke Puskesmas Curahdami untuk mendapatkan perawatan dan visum. Sebagian yang lain melapor ke polisi.

Diketahui pihak kepolisian telah menetapkan Naat sebagai tersangka karna telah melanggar pasal 351 KUHP, dan mengamankan pelaku di sel tahanan Polres Bondowoso.

Kini kasus tersebut sudah berada ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Paulus Agung Widaryanto menyampaikan, pihaknya telah menyidangkan perkara kasus pembacokan di desa pakuwesi kecamatan Curahdami dan korban bernama Hambali.

“Saat ini sidang tahap 2, agenda  pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban. Ada 2 orang saksi yang hadir dalam persidangan yaitu Satrip warga pedukuhan Krajan RT 06/RW 01 dan Achmad Sholeh Bahrudin RT 07 semua warga desa Pakuwesi. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus pembacokan tersebut,”kata Agung.

BERITA TERKINI