<

Sidang Kasus Penganiyaan Terhadap Jurnalis Bergulir di PN Sumenep

SUMENEP,IndonesiaPos

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Jurnalis Igusti Madani (35), asal Sumenep yang dilakukan oleh Mohammad Rifki warga Desa Panaongan, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri ( PN ) Sumenep, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. Jumat (08/01/2021).

Persidangan kali ini dhadiri oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Harry Achmad DM, dan Majelis Hakim Firdaus, Yudha, Iksan,

Terdakwa yang sempat menjadi DPO selama setahun lebih, tak pernah menyurutkan kinerja pihak kepolisian, hingga kemudian Kepolisian Sektor Pasongsongan berhasil meringkus Mohammad Rifki beberapa waktu lalu.

Kepada Majlis hakim, Igusti mengatakan, saat itu Rifki memukul dirinya terus menerus ke wajah dan kepalanya saat mengendarai mobil dijalan sempit dan macet hingga menyebabkan luka di tangan kanannya.

Ia tak sempat melawan, dan hanya bisa menangkis serangan pukulan pelaku yang menggunakan suatu benda secara bertubi-tubi.

“Alat yang digunakan oleh pelaku untuk memukul saya seperti benda beruncing hingg dapat melukai diri saya,”ujar korban.

Fakta dalam persidangan, benda beruncing yang digunakan terdakwa hanyalah sebuah cincin batu akik yang dijadikan barang bukti oleh penyidik.

“Saya selaku korban berharap kepada yang terhormat Jaksa  dan Majelis Hakim bisa menyimpulkan apakah benda yang berupa cincin akik tersebut masuk akal atau tidak? Sehingga sebuah batu bisa akik melukai pada diri saya,” terang Igusti.

Saat kejadian itu berada dijalan menjadi sempit, karena banyak pengendara sepeda motor kawan kawan pelaku  di parkir berjejer dibahu jalan.

“Saya menduga jika penganiayaan itu sudah direncanakan oleh pelaku dan sekawanannya, Karena di TKP jalan Jembatan di Dusun Benteng Panaongan ,  cukup lebar namun tiba tiba saat itu sedang ramai dan sempit dengan jejeran sepeda motor sekawanan pelaku,menjadi sempit dan macet,”ungkp korban.

“Akibat itu memancing saya bisa membuka kaca kanan mobil agar tidak mengenai jejeran sepeda motor itu. Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk mempermudah aksinya dalam menganiaya dan memukul saya saat itu sedang  mengemudikan mobil,”terang Igusti.

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Team 16 Sumenep, LKPK, dan PJI akan terus mengawal proses persidangan ini sampai mendapat Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Karena menurutnya semua bukti bukti saat kejadian terungkap dalam persidangan.

“Demi tegaknya hukum, saya berharap pihak Jaksa menuntut terdakwa yang tinggi,  dan Majlis Hakim memberikan putusan yang adil. Karena perbuatan terdakwa telah mengancam keselamatan saya,”imbuhnya.(hen/amn)

BERITA TERKINI