JAKARTA, IndonesiaPos
Sidang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik serta fitnah melalui media elektronik oleh terdakwa Jaitar Sirait, SH, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis, (27/8/2020), dengan agenda mendengar keterangan dari kesaksian ahi Pidana mendapatkan atensi serius dari Arist Merdeka Sirait pegiat Aktivis Hak Asasi Manusia Manusia (Indonesian Human Rights Defender Activist) di Indonesia.
“Tindakan tersangka Jaitar sungguh-sungguh tidak mendasarkan pada pakta sejarah asal-usul dari keturunan marga (Toga) Sirait beserta unsur kebenarannya. Jaitar yang arogan telah mengabaikan identitas, nama dan asal usul seseorang serta gagal pahamnya Jaitar terhadap struktur dan asal usul keturunan marga Sirait khususnya keturunan oppu Raja Mardubur.”ujar Arist Merdeka Sirait.
Dia mempertanyakan hak seorang Jaitar menyatakan bahwa Arist Merdeka bukan marga Sirait dan atau Oppu Raja Mardubur bukan anak dari ketururan oppu Raja Sirait.
“Sangat disayangkan, Jaitar telah merendahkan martabatnya sebagai marga Sirait. Apa sesungguhnya yang di cari Jaitar dalam perkara ini?. Harus diingat pula tidak ada satu orangpun termasuk Jaitar yang berhak menghilangkan identitas, nama dam asal usul seseorang. Arist Merdeka Sirait sampai kapanpun tetap marga Sirait,“jelas Arist. Sekali Merdeka tetap Arist Merdeka Sirait.
Menurutnya, kasus ini tidak perlu berurusan dengan Pengadilan jika Jaitar sebagai seorang putra keturunan Sirait tidak egois dan tidak gagal paham terhadap struktur dan asal usul marga (toga) Sirait yang berakibat ancaman menjalani pidana penjara,
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menjelaskan, demi eksistensi keberadaan keturunan (Pomparan) Oppu Raja Sirait khususnya Keturunan Raja Mardubur Sirait, apalagi tindakan jahat Jaitar. Selain mencemarkan nama baik, penghinaan dan fitnah serta gagal faham terhadap silsilah (tarombo) marga Sirait, telah dengan sengaja berniat untuk menghilangkan dan atau mengabaikan identitas. Sebab, nama dan asal usul seseorang yang dilakukan melalui media elektronik.
“Jaitar yang sedang menghadapi perkara serius ini patut di jerat dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) junto UU RI Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya tindakan dengan sengaja menghilangkan identitas, nama dan asal usul seseoramg dan sekelompok orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,”tambah Arist.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Indonesia, mengemukakan, demi keadilan hukum dan eksistensi keberadaan keturunan ompu Raja Sirait di negeri ini, Arist Merdeka Sirait akan terus dan tidak akan mundur mengawal perkara penghinaan dan fitnah ini.
Dia meminta majelis hakim untuk memutus perkara pencemaran nama baik dan fitnah serta tindakan dengan sengaja menghilangkan nama, identitas dan silsilah (tarombo) dari Oppu Raja khusus keturunan Oppu Raja Mardubur secara tepat dan berkeadilan.
Dalam perkara ini menurut Arist, Jaitar sudah sepantasnya mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya yakni hukuman minimal 12 tahun penjara. Disamping itu Arist mempertanyakan kepada Hakim mengapa terdakwa Jaitar tidak ditahan padahal ancaman hukumannya diatas lima tahun. “Mungkin saja ada pertimbangan hukum lain. Kita tunggu saja putusan hakim,”tambah Aristt.
Arist mengaku tidak rela atas penghinaan ini, sebab, tidak satupun orang yang rela asal-usul nenek moyangnya dan keberadaan orangtuanya dihilangkan orang lain, itu namanya anak durhaka, dengan demikian untuk mengawal persidangan ini khusus pada sidang-sidang berikutnya yakni sidang mendengar saksi untuk tersangka Jaitar.
Saya berjanji akan terus mengikuti dan memonitor proses persidangan ini sampai mempunyai kekuatan hukum tepat,”imbuhnya.