BONDOWOSO, IndonesiaPos
Sidang pemeriksaan saksi tahap kelima, terkait kasus ancaman pembunuhan oleh Mantan Sekda Bondowoso Syaifullah, terhadap mantan kepala BKD Alun Taufana, batal digelar hari ini, Senin (28/9/2020).
Sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal, karena saksi tidak hadir. Dengan alasan ada kesibukan.
“Sidang ditunda Senin depan 5 Oktober 2020. Sebab, saksi tidak bisa hadir dalam sidang hari ini,” kata Humas PN Bondowoso, Soffan Arliadi.
Menurutnya, total ada 7 orang saksi yang sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan, termasuk pelapor.
“Dari 7 orang saksi, 5 di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil. Ke 7 saksi itu sudah diperiksa,” ungkapnya.
Berdasar informasi dihimpun, dalam sidang hari ini, JPU akan menghadirkan Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai saksi.
“Iya benar, rencananya begitu (Bupati dihadirkan sebagai saksi). Namun, saksi tak bisa datang,” jelasnya saat dikonfirmasi.
“Kalau terdakwa tadi hadir dalam sidang, didampingi oleh penasehat hukumnya,” sambung Soffan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Paulus Agung Widaryanto menyebutkan saksi tak bisa hadir karena ada kegiatan. “Nanti, saksi akan kami panggil lagi secara patut,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Sekda Bondowoso Syaifullah, melakukan ancaman pembunuhan kepada Alun Taufana, yang saat itu jadi bawahannya. Ancaman dilancarkan melalui sambungan telepon.