BLITAR IndonesiaPos
DPRD kabupaten Blitar kembali menggelar sidang Paripurna dengan agenda membahas KUPA PPAS Tahun 2021. Dan pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah, Retribusi Jasa Usaha, dilanjutkan persetujuan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUPA – PPAS Tahun 2021 pada hari Jum’at (27/8/2021)
Ketua Pansus IV DPRD kabupaten Blitar Edi Sutikno, SH dalam laporannya menyampaikan, bahwa Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pertama, menyangkut legal draftingnya. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha yang sudah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
BACA JUGA :
Kedua, Menyangkut subtansi materi muatan yang diatur dalam Ranperda. Materi pokok yang diatur dalam Ranperda terdapat 19 (sembilan belas) ketentuan perubahan yang kalau diringkas meliputi hal hal sebagai berikut:
- Penyesuaian dan/atau penghapusan beberapa istilah dalam ketentuan umum;
- penghapusan satu jenis Retribusi yaitu Retribusi Tempat Pelelangan, sehingga Retribusi Jasa Usaha yang sebelum terdapat 8 jenis menjadi 7 jenis;
- perubahan dan/atau penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Penyempurnaan ketentuan mengenai Struktur dan besarnya tarif Retribusi pemakaian kekayaan daerah.
- penghapusan bagian, paragrap dan pasal mengenai Retribusi Tempat Pelelangan serta Lampiran mengenai Struktur dan besaran tarifnya.
- perubahan, pengurangan atau Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; penambahan objek.
- Penyesuaian/perubahan lampiran mengenai: 1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah. dan 2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
“Secara prinsip Pansus sudah menyepakati perubahan-perubahan tersebut. Hal ini didasarkan bahwa baik pengertian atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum maupun penyesuaian-penyesuaian atas beberapa ketentuan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Retribusi Daerah,”ucap Sutikno.
“Kami berharap semoga dengan disetujuinya Ranperda ini bisa menjadi istrumen penting dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi pemungutan Retribusi Daerah khususnya Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan potensi yang ada, termasuk potensi yang selama ini belum kita peroleh dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukumnya,”ujarnya.(Emi)