SAMPANG,IndonesiaPos
Sidang yang ke-XVI ini merupakan sidang tambahan alat bukti. Masing masing penggudan dan terguat menyerahkan tambahan alat bukti yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Kuasa hukum dari tergugat, Arman, tergugat satu, menyerahkan tambahan satu alat bukti berupa surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 30 September 1960.
“Saya menambahkan satu alat bukti Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 30 september 1960 antara Armina Tijha dengan Sukiman Hartanto, pada tahun 1984 surat tanah dibalik nama dari Armina Tijha menjadi Sukiman Hartanto,”katanya.
“Ini perlu saya jelaskan bahwa Satrijha selaku orang tua dari penggugat bukan orang yang berhak atas warisan dari Armina Tijha,”jelasnya.
Baca Juga : Sidang Sengketa Tanah Hadirkan Saksi Tergugat, Kedua Saksi Mengaku Tidak Tahu
Sementara dari pihak penggugat juga menampilkan barang bukti berupa Buku Desa Asli yang menunjukkan tentang peralihan kepemilikan yang terdokumentasi dari tahun 1953 sampai sekarang.
“Saya tidak dalam rangka mempersoalkan masalah surat-surat atau bukti-bukti yang dimiliki oleh para tergugat, saya lebih menekankan tentang objek tanah dari surat resmi berupa petok D nomer 3518 yang dimiliki oleh klien saya. Di dalam buku desa masih atas nama klien saya yang diperolah dari Satrijha selaku orang tuanya. Pertanyaannya, “itu dimana?” karena sebelumnya tidak pernah dihadirkan ke pengadilan untuk kepentingan apapun,” tandas Moch Taufiq.
Taufiq mengingatkan kepada pihak tergugat satu untuk tidak ikut campur soal status ahli waris penggugat, karena hal tersebut diluar ranah kuasa hukum tergugat satu.
“Kuasa hukum (Arman.red) tergugat satu tidak ada kepentingan bahas soal status ahli waris penggugat , kerena kuasa hukum tergugat satu adalah pihak pembeli dari tergugat dua , kecuali kuasa hukum tergugat dua ( Sukiman Hartanto ) selaku penjual yang ia dapat dari Armina Tijha,”pungkas nya. ( Heny ).