<

Sidang Sengketa Tanah Hadirkan Saksi Tergugat, Kedua Saksi Mengaku Tidak Tahu

SAMPANG,IndonesiaPos

Sidang kasus sengketa tanah, saat ini yang ke lima belas, di Pengadilan Negeri Sampang, agenda sidang pembuktian saksi dari tergugat satu Faris, dipimpin oleh ketua majlis hakim, Afrizal yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat satu. Sementara  tergugat dua dan tergugat tiga tidak hadir.

Saksi Heri dari salah satu Kantor Notaris tempat ia bekerja, ia  mengaku tidak tahu  soal proses pembuatan AJB, asal usul tanah itu. Ia hanya mengetahui dari Note yang ada di kantor bahwa pada taun 2011,  pihak yang hadir waktu pengajuan pembuatan AJB itu yakni, Faris dan istrinya selaku pembeli, Sukiman Hertanto dan istrinya  selaku Penjual,  dan bertindak sebagai saksi  adalah karyawan dari Kantor Notaris

“Benar, saya  tidak tahu tahun berapa pembuatan akta jual beli itu, saya juga tidak tahu dimana letak obyek yang dibuatkan akta jual beli yang sekarang sedang dipersengketakan, terlebih lebih  asal usul pemilik obyek tersebut,”terang Heri.

Sementara Munawi saksi ke dua,  tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi satu Heri,  yang juga mengaku tidak tahu.

“Saya hanya mengetahui letak obyek sengketa asal usul pemilik yang sebenarnya.  Saya tidak tahu luas obyek sengketa dan tidak kenal kepada penggugat, ”kata mantan sopir dari orang tua tergugat satu ini.

Kuasa Hukum dari tergugat satu Arman, menambahkan bahwa persoalan  kepemilikan dari obyek sengketa itu sudah selesai di gugatan pertama pada tahun 2014.

“Asal usul kepemilikan dari obyek sengketa itu sudah selesai di gugatan pertama pada tahun 2014 dan sudah inkrah,”terangnya. ( Heny )

BERITA TERKINI