PAMEKASAN,IndonesiaPos
Polres Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap AS (47) warga Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan, karena kedapatan menyimpan, membuat dan memiliki bahan peledak, Senin (23/3/2020) lalu.
Penangkapan tersebut bersamaan dengan giat Operasi Pekat Semeru 2020 yang digelar Polres Pamekasan, menjelang pelaksanaan Puasa Ramadan 1441 Hijriyah.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, tersangka AS ditangkap di Jl Raya Desa Plakpak, Pagantenan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020, di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Pasca penangkapan, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Petugas menemukan sejumlah barang bukti puluhan kilogram bahan peledak.
“BB yang diamankan di antaranya serbuk brown seberat 3 kg, serbuk handak 30 kg, potas seberat 22 kg, serta belerabg seberat 16 kg,” terang Kasubbaghumas Polres Pamekasan, Kamis (26/3/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan suatu bahan peledak.
“Berdasarkan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,”pungkasnya.(ndri/ipe).