JAKARTA – IndonesiaPos
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan pihaknya telah menangkap lima tersangka dan menyita ribuan tabung gas.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian kebakaran di kawasan pelabuhan. Termasuk insiden yang menimpa sebuah kapal di Pelabuhan Muara Baru,”katanya. Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, dugaan sementara kebakaran dipicu kebocoran gas hasil oplosan. diketahui para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg.
“Mereka juga memindahkannya ke tabung nonsubsidi 5,5 kg serta tabung gas portabel. Semuanya dilakukan menggunakan alat rakitan berupa pipa besi,” kata Aris.
Gas subsidi yang dibeli seharga Rp19-21 ribu kemudian dijual kembali dengan harga Rp200-220 ribu melalui tabung 12 kg. Sehingga, dari satu tabung 12 kg, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp130 ribu.
Sedangkan dari penjualan gas subsidi melalui tabung gas portabel, para pelaku meraih untung hingga Rp90 ribu.
“Dalam satu bulan, rata-rata mereka menghabiskan sekitar 180 tabung subsidi 3 kilogram untuk dioplos,” ujar Aris.
Satu pelaku berinisial S berhasil ditangkap di Bogor. Sedangkan empat lainnya diciduk di wilayah Jakarta Utara.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 1.146 tabung LPG subsidi 3 kg dan 925 tabung gas portabel ilegal. Kemudian 224 tabung 12 kg, enam tabung 5,5 kg, 38 alat suntik rakitan, dan empat mobil bak,”bebernya.
Sedangkan para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Metrologi Legal.
“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,”tegasnya.
“Saat polisi masih akan terus mengembangkan kasus ini. Kami terus menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.