BONDOWOSO, IndonesiaPos
Penetapan posisi Ketua TP2D, pernyataan Kabag Hukum Setkab Bondowoso, Agus Heriyanto, di salah satu media lebih pada “bersilat lidah”, berdalih dari aspek hukum, kewenangan, prosedur dan substansi, Perbup TP2D tidak bertentangan. Apalagi informasinya, Pj. Sekda Soekaryo baru membubuhkan paraf koordinasi, pada Jum’at (3/9/2021).Sedangkan Perbup sudah diundangkan dan melantik keanggotaan TP2D pada tanggal (26/8/2021) lalu.
Menanggapi paraf Sekda itu, Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad mempertahankan,sebab, menurut dia, jika benar Pj. Sekda membubuhkan paraf koordinasi setelah Perbup diundangkan, berarti PJ Sekda melanggar Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120/2018 dan Perbup Bondowoso No. 13/2013 Tata Naskah Dinas.
“Jika aturan itu dilanggar, maka semua produk yang dihasilkan oleh TP2D bisa cacat hukum,”ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara kedudukan Sekda, berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur, memang berkedudukan sebagai Pengarah, sesuai dengan hasil fasitasi Gubernur pasal 6. Sebab, pada pasal 7, harus ada unsur dari Pimpinan Perangkat Daerah terkait, sekaligus menjadi ketua TP2D, tapi ternyata diabaikan.
“Dengan demikian, Saudara Kabag Hukum Setkab Bondowoso, sudah menghilangkan idealisme dan azas Kepastian hukum terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan keraguan dan konflik norma, hanya demi mengakomodir kepentingan penguasa,”tegasnya..
Sinung menambahkan, DPRD tidak memiliki kepentingan siapa personil TP2D, namun karena ini menyangkut hajat masyarakat Bondowoso, maka DPRD sebagai representasi rayat wajib mengingatkan pemerintah agar berhati-hati membuat kebijakan.
“Kepada Bupati dan Pejabat pembantunya, Jangan anggap Pemkab Bondowoso ini sebagai pemerintahan dagelan. Jangan menggunakan segala macam cara untuk dijadikan pembenaran, jangan mengakali regulasi demi kepentingan pribadi,”pungkas Sinung Sudrajad. (*)