BONDOWOSO, IndonesiaPos
Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad menyayangkan pernyataan Bupati yang menganggap persoalan interpelasi yang dibawa ke Komisioner ASN di Jakarta tidak ada masalah.
Namun, Sinung meyakini jika proses mutasi dan promosi ASN dilingkungan Pemkab Bondowoso ada pelanggaran dan ketentuan perundangan sehingga muncul usulan Interpelasi DPRD Bondowoso.
Bahkan, Sinung berani mempertaruhkan jabatannya jika DPRD yang salah terkait materi interpelasi yang saat ini dalam proses di KASN.
Baca juga : Jack Centre Minta DPRD Gunakan Hak Angket Jika Bupati Berbohong
“Saya siap mengundurkan diri dari jabatan saya, jika materi interpelasi DPRD salah, meski Bupati menganggap mutasi dan promosi ASN itu tidak ada masalah di KASN, Seorang ksatria bukan hanya bisa menyatakan sebuah kebenaran, tetapi juga harus siap mengakui kesalahan dan mempertanggung jawabkannya,”katanya.
Menurutnya, Bupati sebelum memberikan statement harus melewati beberapa filter. Sedangkan para pembantu Bupati dalam memberi informasi yang benar dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan. Ketika salah harus mengakui salah, dan harus obyektif menilai sesuatu dari semua sisi.
Baca juga : Seteru Bupati vs DPRD Semakin Memanas
Sementara yang disampaikan oleh Bupati tersebut adalah berita acara pemeriksaan KASN, bukan keputusan atau rekomendasi. Berita acara itu memang berkas yang wajib diberikan kepada pihak-pihak terkait, tetapi proses ber-acara KASN yang meminta klarifikasi masih terus berjalan, belum ada kesimpulan apalagi keputusan.
“Kalau pernyataan saya salah, saya siap mengundurkan diri dari jabatan saya, namun jika ternyata, apa yang disampaikan eksekutif salah, maka apa bentuk pertanggung jawabannya ?” Hak Interpelasi DPRD terkait mutasi ini jangan dianggap Ludruk Politik, DPRD ini lembaga perwakilan rakyat, representasi dari kedaulatan rakyat, kedaulatan politik, janganlah dilecehkan seperti itu,”imbuhnya.
Baca juga : DPRD Minta Bupati Bondowoso Jangan Mendahului KASN
Selain itu, fakta yang harus diungkap masih dalam proses di KASN, karena yang menilai proses kebijakan mutasi pemerintah adalah KASN. Sehingga masyarakat harus paham apa yang terjadi, jangan sampai korban kebijakan pemerintah itu distigma sebagai pihak yang bersalah.
“Saya kira seorang Bupati dan Sekretaris Daerah terlalu mempertaruhkan kehormatan dan segalanya, termasuk sumpahnya. Jangan bermain-main dengan kejujuran dan keadilan dalam demokrasi,” tegasnya.
Baca juga : LSM Libas Dukung DPRD Gunakan Hak Interpelasi Sesuai Konstitusi
Sebagai wakil rakyat, dirinya mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan oleh pemerintah. Dan fungsi pengawasan dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
”Interpelasi sudah menjadi keputusan resmi DPRD Bondowoso, dan proses masih berjalan. Dalam perjalanan ini, tolong jangan mengeluarkan statement yang belum jelas dasarnya, belum ada buktinya. KASN lembaga resmi negara, setiap keputusan atau Rekomendasi, sifatnya resmi dan tertulis, tidak sekedar katanya,”ucap Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso ini. (*)