BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Menanggapi pernyataan Plt Kepala BKD Ahmat Prayit, terkait rapat dan tandatangan TPK tidak penting, membuat Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad harus ikut bersuara.
Menurutnya, pernyataan kontroversi dari Kepala BKD Kabupaten Bondowoso tentang tidak pentingnya keberadaan TPK dalam mekanisme mutasi ASN itu, mestinya Kepala BKD harus banyak membaca buku UU dan PP, jangan asal Ngomong. Apalagi dia seorang sarjana hukum, tentunya dia paham terhadap peraturan dan perundangan.
“Plt. Kepala BKD Lucu dan menggemaskan, saudara Prayit ini serius atau ngajak guyon?,”ucap Politisi PDI Perjuangan ini dengan nada bertanya.
Baca juga : Mutasi ASN Tak Melibatkan Wabup Irwan Sekda Tutup Mulut
Perlu diketahui dan dipahami sambung Sinung, salah satu fungsi dari peraturan perundang undangan adalah sebagai landasan dasar penyelenggaraan Pemerintah. Ketika peraturan itu tidak dilaksanakapan atau dilanggar, maka akan berdampak kepada pelanggaran.
“Nah jelas tata cara tersebut diatur dalam PP 11 tahun 2017 pasal 54 ayat 1 huruf F, disana termaktub peran TPK untuk jabatan Administrator atau eselon 3, pasal 54 ayat 3 huruf F tentang peran TPK untuk jabatan pengawas atau eselon 4. Kemudian pasal 56 ayat 2 tentang tata cara pengangkatan sebagai pejabat administrasi, dan sifatnya instruksi atau perintah,”tegasnya.
Baca juga : Pemkab Bondowoso Gaduh DPRD Ancam Bupati di Interplasi
Selain itu, ada lagi UU nomor 30 tahun 2014, tentang Pemerintahan pasal 52 ayat 1 dan 2. Menurut dia, Penguatannya ada di UU 30 tahun 2014 pasal 56 ayat 2 yang menyatakan; ‘keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat 1 huruf b dan c merupakan keputusan yang batal dan dapat dibatalkan.
UU 30 tahun 2014 pasal 52 ayat 1 berbunyi; Syarat sahnya keputusan meliputi;
- Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- Dibuat sesuai prosedur
- Substansi yang sesuai dengan obyek keputusan
Baca juga : Plt Kepala BKD Rapat dan Tandatangan TPK Itu Tidak Penting
“Sudah jelas semua mekanisme mutasi atau pengangkatan ASN ada aturan aturan yang melandasi, jadi tidak bisa seenaknya dilaksanakan tanpa mengacu kepada aturan yang ada, karena peran TPK adalah mutlak dalam kerangka memberikan pertimbangan pertimbangan,”tegasnya.
Jika Plt. Kepala BKD menyatakan keterlibatan TPK itu tidak perlu, berarti Kepala BKD memandang PP (Peraturan Pemerintah) itu juga bisa dan tidak bisa, dimana ketika ditarik garis linear keatas berarti secara tidak langsung menyatakan Peraturan Perundang Undangan itu tidak wajib dilaksanakan, hal ini bisa berakibat fatal dan carut marutnya kondisi pemerintahan di lingkungan Pemkab Bondowoso.
“Maka tidak boleh seorang pejabat mengabaikan aturan yang sudah baku, ini tak bagus bagi ASN,”imbuhnya. (lis/sus)