<

Siti Samlah Dikeroyok Tiga Perempuan Hingga Kepalanya Luka Sobek

BANGKALAN, IndonesiaPos – Siti Samlah (43) warga asal Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang perempuan. di teras rumah Annsori Efendi di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sabtu (03/12/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Akibat kejadian itu,Siti Samlah, mengalami luka sobek di  kepala bagian kiri, sehingga harus di wata secara medis. Namun, setelah itu korban langsung melaporkan tiga orang pelaku ke Polsek Galis, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, tanggal 03 Desember 2022 tentang tindak pidana dimuka umum bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Menurut korban Siti Samlah, dirinya dianiaya oleh tiga orang perempuan dengan mengunakan senjata tajam berupa pisau, hingga  menyebabkan luka sobek di bagian kepalanya.

”Saat itu saya langsung menelpon suami, menanyakan sepeda yang sudah diperbaiki, akan tetapi yang menjawab seorang perempuan. Dia mengatakan saya pelacur dan disuruh datang ke rumah suami saya Ansori,”ungkapnya.

BACA JUGA :

Bahkan, itu perempuan tersebut sempat mengancam, Siti Samlah akan di bunuh apabila datang kerumah suaminya. Akhirnya Siti Samlah memberanikan pergi ke rumah suaminya di Desa Lantek Timur.

“Sesampai di sana saya langsung di keroyok oleh tiga orang, saya di bacok oleh mereka secara bersama sama dan membabi buta dengan menggunakan pisau hingga di bagian kepala saya mengalami luka,”urai korban.

Samlah menambahkan, pada saat dikeroyok, Samlah sempat di pegang oleh ketiga perempuan itu.  beruntung ada rombongan polisi saat melintas dan minta tolong.

“Selanjutnya saya dibawa ke puskesmas Galis untuk diperiksa dan di bawa ke Polsek Galis untuk laporan,”tambahnya.

Sementara Kapolsek Galis melalui Kanit Reskrim Poundra Kinan A membenarkan adanya penganiayaan di Desa Lantek Timur. Sedangkan motif penganiayaan itu masih didalami oleh penyidik.

“Kejadian itu memang benar, dan saat ini korban sedang dilakukan pemeriksaaan,”terangnya.

Akibat perbuatannya para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat(1) ke 1e KUHP.

“Para Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,”pungkasnya.(hen)

BERITA TERKINI