<

SK Plt Kepala BKD Bondowoso Cacat Hukum dan Kadaluwarsa

BONDOWOSO-IndonesiaPos

Sesuai dengan buku agenda surat keluar BKD Bondowoso, tidak ada Surat Perintah untuk Perpanjangan Jabatan Achmat Prajitno, SH MH, sebagai Plt. Kepala BKD pada sebelum atau sesudah tanggal 23-11-2019.

Dengan begitu, masa Berlaku Surat Perintah Achmat Prajitno, sebagai Plt. Kepala BKD untuk 3 (tiga) bulan pertama berakhir 23-11-2019 sudah berakhir dan kadaluwarsa.

“SK Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/475/475/430.4.2/2019 yang mengubah Pengguna Anggaran pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso adalah Achmat Prajitno, SH MH sudah tidak sah, yang mengakibatkan semua dokumen yang ditandatangani oleh yang bersangkutan tidak sah, karena yang bersangkutan bukan lagi sebagai Plt BKD,”kata Ketua LSM Libas Bondowoso.

Menurutnya Hal ini juga berdampak pada pengelolaaan keuangan juga tidak sah karena dilakukan oleh orang yang secara yuridis bukan sebagai pengguna anggaran. Kata dia, sebagai Sarjana Hukum tentunya sudah sangat paham terhadap aturan hukum tetapi malah melakukan pelanggaran.

“Patut diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya penyalahgunaan kewenangan,”tegasnya.

Yang lebih fatal, menurut Fauzan Abdi, SK Bupati Bondowoso, Nomor : 188.45/475/475/430.4.2/2019, tanggal 23-08-2019, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/837/430.4.2/2018, tentang Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019. Diketahui Doubel dan Tumpang Tindih dengan SK Bupati yang lain, yaitu SK Pemberhentian Jabatan Sulestiono, S.IP., M.Si, yang Sama-sama bernomor : 188.45/475/475/430.4.2/2019, tanggal 23-08-2019 tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dari Jabatan Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso Atas Nama : Sulestiono, S.IP, M.Si.

“Dengan demikian, Posisi Sulestiono, masih tetap sebagai Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso, karena tidak sah dan cacat hukum,” ujarnya.

Ahmad Fauzan Abdi sangat menyayangkan sikap pelaksana pemerintah yang cenderung disengaja untuk menabrak aturan yang sudah baku. Sehingga berdampak kepada produk hukum yang tidak sah.

“Saya mengingatkan para pembantu Bupati sadar selaku ASN, jangan berpolitik praktis. Anda selaku Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi peraturan dan perundangan. Sadar jika anda menduduki jabatan mulai dari Sekda ke bawah adalah atas kepercayaan yang diberikan oleh Bupati. Sedangkan Bupati harus melaksanakan amanah atas mandat rakyat Bondowoso yang memilihnya,”pungkasnya.

BERITA TERKINI