JAKARTA, IndonesiaPos
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) karena melanggar aturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Denda yang dijatuhkan sebesar Rp 100 juta.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti memastikan denda tersebut sudah dibayarkan. “Udah, udah lama. Sebelum seminggu kita kasih peringatan udah ya,” ungkapnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (22/12/2019).
Dirinya mengatakan besaran denda Rp 100 juta kepada Garuda sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Iya (sudah sesuai regulasi,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya Polana mengatakan sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar Permenhub 78 tahun 2017 (tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan) terkait kesesuaian. “Sudah disampaikan kepada Garuda dan kami menunggu. Denda antara 25-100 juta,” kata Polana, di Jakarta Senin (9/12/2019).
Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat baru Garuda Aibus A330-900 NEO bukanlah jenis barang kargo tetapi barang bawaan. “Itu kan bukan kargo tapi barang bawaan. Yang diperbolehkan adalah barang yang digunakan operasional perusahaan,” kata Polana.
Sebanyak lima direktur anggota dewan direksi Garuda sudah diberhentikan. Pemberhentian itu terkait skandal penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang terungkap beberapa waktu lalu. (*)